Kamis, 28 September, 2023
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
  • VIDEO
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diamankan Polisi

Sabtu, 21 Januari, 2023 | 10:56 am
1 min read
1.7k 18
0
Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diamankan Polisi

Sumedang (BR).- Kepolisian Resor Sumedang amankan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur, berinisial DE (38), seorang warga Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, belum lama ini.

WAJIBDIBACA

Mayat Perempuan Ditemukan di Kamar Villa, Diduga Dibunuh Kekasih, Dihantam dengan Gas Melon

Mayat Perempuan Ditemukan di Kamar Villa, Diduga Dibunuh Kekasih, Dihantam dengan Gas Melon

Rabu, 27 September, 2023 | 6:11 pm
Geng Motor Berulah di Rancaekek Bawa Air Softgun, Langsung Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

Geng Motor Berulah di Rancaekek Bawa Air Softgun, Langsung Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

Selasa, 19 September, 2023 | 10:50 am

Dijelaskan Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan melalui Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana, bahwa pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Jatinangor di kediamannya, setelah dilaporkan keluarga korban (20/1).

“Terduga pelaku sudah ditangkap tanpa perlawanan,” ujar Dedi, dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu 21 Januari 2023.

Adapun, kejadian pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial AP (10 th) tersebut, bermula saat orangtuanya mencari keberadaan korban dan mendapatkan informasi dibawa pelaku menggunakan sepeda motor.

“Pelaku pelecehan anak di bawah umur ini, menjalankan aksinya dengan motif bujuk rayu dan dilakukan di rumah salah satu teman pelaku,” ungkapnya.

Semula, korban menceritakan seluruh kejadian yang menimpanya kepada orang tua. Sehingga orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas kepolisian setempat.

Bahkan, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumedang.

“Pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku, akan dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76 D Sub Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Dedi. (BR-10)

Bagikan579Tweet362Kirim
Berita Selanjutnya
Seleksi Terbuka Hanya 4 JPTP dari 5 yang Kosong, Ini Penyebabnya

Seleksi Terbuka Hanya 4 JPTP dari 5 yang Kosong, Ini Penyebabnya

Memasuki Long Weekend dan Cuti Tahun Baru Imlek 2023, Polres Sumedang Siagakan Personil

Memasuki Long Weekend dan Cuti Tahun Baru Imlek 2023, Polres Sumedang Siagakan Personil

Discussion about this post

  • Camat Cileunyi dan Kades Cibiru Hilir Mesti Bijak, Harus Ada Sanksi Kepada Oknum Kaur Keuangan

    Camat Cileunyi dan Kades Cibiru Hilir Mesti Bijak, Harus Ada Sanksi Kepada Oknum Kaur Keuangan

    1889 Dibagikan
    Bagikan 756 Tweet 472
  • Siswa-Siswi SMPN 1 Banjaran Tunjukan Prestasi Terbaik, Berkesempatan Mewakili Kab. Bandung ke Tingkat Jabar

    1654 Dibagikan
    Bagikan 662 Tweet 414
  • Drs. Edeng Sutarya: Semoga Memberikan Berita yang dapat Meningkatkan Kualitas Bangsa

    1464 Dibagikan
    Bagikan 586 Tweet 366
  • Mayat Perempuan Ditemukan di Kamar Villa, Diduga Dibunuh Kekasih, Dihantam dengan Gas Melon

    1462 Dibagikan
    Bagikan 585 Tweet 366
  • Pemilik Rumah Meninggal Dunia pada Tragedi Kebakaran Tanjung Mulya

    1460 Dibagikan
    Bagikan 584 Tweet 365

RILEKS

Diboyong Lokatmala Foundation, Mamaos Cianjuran Bergema di Gedung Merdeka

Diboyong Lokatmala Foundation, Mamaos Cianjuran Bergema di Gedung Merdeka

Sabtu, 9 September, 2023 | 5:43 pm
To lo let Salah Satu Hiburan Gratis Anak Anak Pinggir Jalan

To lo let Salah Satu Hiburan Gratis Anak Anak Pinggir Jalan

Minggu, 3 September, 2023 | 6:26 pm
Museum Situs Purbakala Lembah Cisaar Siap Jadi Destinasi Wisata Jembarwangi

Museum Situs Purbakala Lembah Cisaar Siap Jadi Destinasi Wisata Jembarwangi

Kamis, 24 Agustus, 2023 | 10:51 pm
ixxy, Penyanyi lagu Asmara karya Chossy Pratama.

Chossy Pratama Hadirkan Lagu Asmara dalam Nyanyian AI setelah Versi Tixxy Dirilis

Kamis, 24 Agustus, 2023 | 8:24 am
BandungRaya

© 2022 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • MANAJEMEN

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
  • VIDEO

© 2022 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google+
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In