Selasa, 3 Oktober, 2023
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
  • VIDEO
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

Korupsi di Tingkat Desa Memprihatinkan, ICW Soroti Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Sabtu, 28 Januari, 2023 | 12:13 pm
1 min read
0
Korupsi di Tingkat Desa Memprihatinkan, ICW Soroti Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Jakarta (BR).- Usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun, masih menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.

WAJIBDIBACA

Diduga Belum Dapat Izin, Pelaksanaan Proyek Menara Telekomunikasi Langgar Undang-Undang Keselamatan Kerja

Diduga Belum Dapat Izin, Pelaksanaan Proyek Menara Telekomunikasi Langgar Undang-Undang Keselamatan Kerja

Selasa, 3 Oktober, 2023 | 8:38 am
Ade Rahayu: Kasus di SMPN 9 Sumedang Bukan Korupsi, Melainkan Ranah Saber Pungli Bukan Pihak Tipikor

Ade Rahayu: Kasus di SMPN 9 Sumedang Bukan Korupsi, Melainkan Ranah Saber Pungli Bukan Pihak Tipikor

Selasa, 26 September, 2023 | 5:40 pm

Hal tersebut salah satunya disorot oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Kelompok antikorupsi itu, mengungkapkan data korupsi di tingkat desa yang memprihatinkan.

“Korupsi di level desa konsisten menempati posisi pertama sebagai sektor yang paling banyak ditindak atas kasus korupsi oleh aparat penegak hukum,” terang ICW dalam siaran persnya, dilansir dari detik, Sabtu (27/1/2023).

Dalam siaran pers itu juga dijelaskan bahwa tren penindakan korupsi di tingkat desa sudah dalam level mengkhawatirkan. Khusus untuk yang sudah terdata saja, ada 592 kasus korupsi di tingkat desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp433,8 miliar, yang tercatat dari 2015 sampai 2021.

Korupsi makin meningkat di desa seiring dengan alokasi dana desa yang berjumlah raksasa. Sejak 2015 sampai 2021, ada Rp400,1 triliun dana desa telah digelontorkan untuk keperluan pembangunan desa.

Namun di sisi lain, belum ada mekanisme pencegahan korupsi yang efektif di level desa. Malahan, kini muncul usulan perpanjangan masa jabatan kades.

ICW menilai bahwa usulan tersebut sama sekali tidak relevan dengan urgensi kebutuhan pembenahan desa. Sebaliknya, akomodasi atas usulan tersebut akan menyuburkan oligarki di desa dan politisasi desa.

ICW curiga isu ini digulirkan dengan tujuan untuk memengaruhi Pemilu 2024. Bahkan, ICW juga mencurigai ini bisa melancarkan isu perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode.

Terlebih, narasi perpanjangan masa jabatan ini bukan kali pertama. Pada 2022 lalu, Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI) yang dipimpin Surta Wijaya, mendeklarasikan dukungan untuk Presiden Joko Widodo, menjabat selama tiga periode.

“Atas dasar itu, ide untuk merevisi UU Desa dengan substansi terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa patut dicuragai sebagai agenda terselubung dari kelompok tertentu,” pungkas keterangan pers ICW. (Red)

Bagikan579Tweet362Kirim
Berita Selanjutnya
Hj. Thorqoh Mengajak Semua Bakal Calon Legislatip untuk Bekerja Secara Maksimal

Hj. Thorqoh Mengajak Semua Bakal Calon Legislatip untuk Bekerja Secara Maksimal

Kepokmas di Bandung Barat Masih Aman

Kepokmas di Bandung Barat Masih Aman

Discussion about this post

  • Diperlukan Keseriusan Seluruh Stakeholder, Prof. Dadan Wildan: Branding Batik Kina Corak & Motif Harus Khas Kab. Bandung

    Diperlukan Keseriusan Seluruh Stakeholder, Prof. Dadan Wildan: Branding Batik Kina Corak & Motif Harus Khas Kab. Bandung

    1447 Dibagikan
    Bagikan 579 Tweet 362
  • Willy: Melalui Dikpol Partai Demokrat Optimis Raih 6 Kursi di Perhelatan Pesta Demokrasi 2024

    1447 Dibagikan
    Bagikan 579 Tweet 362
  • Survei LSI Denny JA: GOLKAR Geser PDIP di Jabar, Kang Ace Ajak Kader Kerja Keras

    1447 Dibagikan
    Bagikan 579 Tweet 362
  • Diduga Belum Dapat Izin, Pelaksanaan Proyek Menara Telekomunikasi Langgar Undang-Undang Keselamatan Kerja

    1447 Dibagikan
    Bagikan 579 Tweet 362
  • Agus Margono: Melalui Program Ketahanan Pangan untuk Tingkatkan Perekonomian

    1447 Dibagikan
    Bagikan 579 Tweet 362

RILEKS

Diboyong Lokatmala Foundation, Mamaos Cianjuran Bergema di Gedung Merdeka

Diboyong Lokatmala Foundation, Mamaos Cianjuran Bergema di Gedung Merdeka

Sabtu, 9 September, 2023 | 5:43 pm
To lo let Salah Satu Hiburan Gratis Anak Anak Pinggir Jalan

To lo let Salah Satu Hiburan Gratis Anak Anak Pinggir Jalan

Minggu, 3 September, 2023 | 6:26 pm
Museum Situs Purbakala Lembah Cisaar Siap Jadi Destinasi Wisata Jembarwangi

Museum Situs Purbakala Lembah Cisaar Siap Jadi Destinasi Wisata Jembarwangi

Kamis, 24 Agustus, 2023 | 10:51 pm
ixxy, Penyanyi lagu Asmara karya Chossy Pratama.

Chossy Pratama Hadirkan Lagu Asmara dalam Nyanyian AI setelah Versi Tixxy Dirilis

Kamis, 24 Agustus, 2023 | 8:24 am
BandungRaya

© 2022 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • MANAJEMEN

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
  • VIDEO

© 2022 bandungraya.net