KAB. BANDUNG (BR).- Menyoroti Langkah yang dilakukan pihak DPRD Kabupaten Bandung seperti disampaikan Sugianto dalam salah satu media online, salah satu lembaga yang fokus menyoroti kebijakan pemerintah Jamparing Institute sangat mendukung langkah tersebut.
Menurut Ketua Jamparing Institute H. Dadang Risdal Azis menghentikan sementara kegiatan perbaikan gedung ruang rapat DPRD oleh pelaksana proyek atau oleh pihak ketiga pemenang tender sampai selesainya pemeriksaan oleh BPK atau pihak berwenang hal itu sangat tepat, Ujar Dadang Senin 30 Januari 2023.
” Pasalnya tahun Anggaran 2022 sudah tuntas, kalau pekerjaan belum selesai itu patut dipertanyakan, ” Dalam hal ini Jamparing Institute juga menyoroti peran fungsi konsultan pengawas pekerjaan, karena dalam setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan tidak akan luput dari monitoring dan pengawasannya, Ulasnya.
” Konsultan pengawas pekerjaan bertindak sebagai pemantau dan penilai pekerjaan, harusnya kalau tidak sesuai bestek langsung memberikan teguran dan perbaikan. Konsultan pengawas pun berkewajiban menyampaikan laporan periodik kepada Dinas pemberi pekerjaan, sehingga kemungkinan deviasi pelaksanaan pekerjaan akan terminimalisir”Tegas Ketua Jamparing Institute.
DPUTR sebagai Dinas pemberi pekerjaan pun harus bertanggung jawab terkait masalah ini, apalagi proses Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan sudah dilaksanakan dan di PHO kan sehingga Pembayaran kepada pihak ketiga pelaksana sudah terbayarkan.
Dan menurut Dadang, kenapa pekerjaan belum rampung 100%, sementara pembayaran sudah 100 % kenapa ini bisa terjadi, selanjutnya siapa yang akan bertanggung jawab, Tukas Dadang Risdal Azis.
“Tidak bisa berpangku tangan, DPUTR harus aktif dengan memanggil pihak ketiga dan secara bersama – sama menyelesaikan tanggung jawab ini,”tutupnya. (BR. 68)
Discussion about this post