SOREANG (BR) — Menyangkut kehidupan para petani di Kabupaten Bandung, melalui Dinas Pertanian para Petani mendesak Bupati Bandung H. Dadang Supriatna agar Peraturan Daerah (Perda) No. 10 tahun 2021 segera di implementasikan.
Seperti dikatakan Perwakilan dari petani Pacira saat mendatangi Kantor Dinas, H. Wawan dihalaman Dinas Pertanian Kabupaten Bandung. Selasa 31 Januari 2023.
“Berhubung Kepala Dinas sedang keluar bersama Bupati Bandung, semuanya sudah disampaikan kepada Skeretaris Dinas Pertanian,” katanya.
Khususnya para petani yang berada di Kabupaten Bandung, lanjutnya, menginginkan ketersediaan pupuk bagi para petani.
Perwakilan para petani dari kelompok tani bumi jaya makmur H. Wawan juga menuturkan, selama ini para petani yang tidak memiliki kartu tani mandiri, apabila mau membeli pupuk harus pinjam kepada petani yang memiliki kartu tani mandiri.
Pihaknya juga berharap, Pemerintah Kabupaten Bandung agar segera memberikan perlindungan yang menyangkut nasib para petani.
“Apabila memang benar, Pemerintah Kabupaten Bandung ada keberpihakan kepada petani, segera sahkan Perda No. 10 tahun 2021, jangan hanya dijadikan slogan saja,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada komentar baik dari Kepala Dinas maupun Bupati Bandung, apalagi sekretaris Dinas Pertanian yang saat ditemui enggan memberikan komentarnya. (BR- 05)
Discussion about this post