KAB. BANDUNG (BR).- Proyek Pembangunan RSUD Kertasari Kabupaten Bandung Menuai Polemik karena Proses Pembangunan RSUD tersebut Sudah Berjalan ditengah belum selesainya terkait kejelasan perizinan, antara lain status alih fungsi dari zona Hijau ke Kuning, Status Lahan Kepemilikan terkait sertifikasi tanah yang dimana seharusnya mekanisme yang benar adalah menyelesaikan konstruksi hukum nya dulu, setelah selesai semua dokumen keabsahan hukumnya baru melakukan proses lelang tender dan pembangunan, hal itu disampaikan Ketua Jamparing Institute Dadang Riadal Azis, salah satu lembaga yang fokus menyoroti Kebijakan Pemerintah, Rabu 1 Pebruari 2023.
Menurut Dadang, Diketahui Bahwa tanah yang menjadi lahan pembangunan Rumah Sakit tersebut merupakan HGU PTPN, dengan Dasar Adanya Perjanjian Kerjasama antara Pemkab Bandung dengan PTPN VIII Nomor 593.22.3/PKS.03-Ksm/2022 dan Nomor PRJ/1./745/III/2022 Tanggal 2 Maret 2022 tentang Pinjam Pakai Lahan HGU PTPN VIII, untuk Pembangunan Fasilitas Kesehatan Bagi Kepentingan Umum di Wilayah Kabupaten Bandung, Ulas Dia.
” Perlu Diketahui Bahwa PTPN VIII Bukanlah Pemilik atas lahan tersebut melainkan adalah pemegang Sertifikat HGU /Pengelola atas Tanah Tersebut yang digunakan untuk Perkebunan “.
Selanjutnya diutarakan Ketua Jamparing Institute, Pemerintah kabupaten Bandung mengadakan Proses Lelang tender Pembangunan RSUD di Kertasari Kabupaten Bandung dan sudah dinyatakan pemenang nya yang dimana tender dibuka sejak April 2022 dan penandatanganan kontrak di bulan Juni tahun 2022 yang dimana disepakati dengan nilai kontrak kerja Rp 24.315.874.754,00 yang dimana Pemenang Tender tersebut adalah PT. DEBITINDO JAYA dan Tahap Proses Pembangunan pun sudah dilakukan, Ungkap Dia.
” Akan Tetapi Ternyata Pemerintah Kabupaten Bandung Baru Melakukan Permohonan Hak Atas Tanah Untuk Pembangunan Rumah Sakit Tersebut Baru Pada Tanggal 28 Juni 2022 Kepada Kementerian Agraria Dan Tataruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia “.
Terkait untuk pembangunan Rumah Sakit Kertasari baru keluar izin pendirian gedung dan bangunan (PBG) dengan Nomor PBG-320431-27062022 Pada Agustus Tahun 2022, yang dimana Melakukan tender /lelang dan Proses Pembangunan RSUD tersebut Sudah Berjalan ditengah belum selesainya terkait kejelasan perizinan antara lain status alih fungsi dari zona Hijau ke Kuning, status Lahan Kepemilikan terkait sertifikasi tanah yang dimana Seharusnya mekanisme yang benar adalah menyelesaikan konstruksi hukum nya dulu setelah selesai semua dokumen keabsahan hukumnya baru melakukan proses lelang tender dan pembangunan, Paparnya.
“ Rumah sakit memang sangat diperlukan oleh masyarakat, guna meningkatkan taraf hidup sehat dan upaya meningkatkan mutu indeks IPM masyarkat, akan tetapi jangan pula menabrak aturan yang ada yang akan menimbulkan potensi persoalan hukum dikemudian hari, ” Pungkas Dadang Riadal Azis ( BR. 01 )
Discussion about this post