KAB. BANDUNG (BR).- Peran serta masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diamanatkan dalam UU No. 31/1999, selain itu Keterbukaan Inpormasi Publik dalam pelaksanaan kegiatan baik dipemerintah Pusat, Provinsi maupun Daerah hingga tingkat bawah harus benar benar dijungjung tinggi.
Seperti halnya pada pelaksanaan salah satu program yang digulirkan pemerintah, terkait penguatan perekonomian masyarakat yang bersumber dari Dana Bantuan Pemerintah yang berikan ke tingkat Pemerintah Desa.
” Hingga Indikasi Tindak Pidana Korupsi dan penyelewengan anggaran Dana Desa benar benar dapat dihindarkan “.
Berkenaan dengan kebijakan pemerintah tersebut kali ini nampaknya para pemangku kebijakan dan lembaga yang konsen dalam menyoroti regulasi penyelenggaraan tata kelola keuangan di Pemerintah Desa sangatlah wajar bila menyikapi program peningkatan perekonomian masyarakat terkait Penanganan Ketahanan Pangan pasca Pandemi Covid 19, agar program program yang digulirkan dilaksanakan maksimal dan tepat sasaran.
Mari kita tolehkan perhatian terhadap program yang digulirkan Pemerintah dalam peningkatan perekonomian masyarakat Desa, terkait Program peningkatan Inprastruktur peningkatan perekonomian warga dan ketahanan pangan di Desa yang DIDUGA syarat dengan penyelewengan yang mengakibatkan terjadinya indikasi KORUPSI di Pemerintah Desa.
Seperti terjadi di wilayah kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung, Program Bantuan Keuangan yang bersumber dari Dana APBN dengan Program Dana Desa (DD), yang didalamnya terdapat Bantuan Modal Desa (BUMDES ) yang saat ini diproyeksikan kepada peningkatan Ketahanan Pangan Masyarakat serta peningkatan Inpra struktur penunjang peningkatan Perekonomian disinyalir telah terjadi ketidak terbukaan dan penyelewengan anggaran.
Berdasarkan hasil penelusuran dan Investigasi dari beberapa sumber yang kami lakukan telah terjadi kesimpangsiuran serta Mark Up Anggaran serta tidak tepatnya sasaran program akibat Indikasi kepentingan dan memperkaya pribadi yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Desa ( Kades ) Sukawening Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung dari Dana BUMDES.
Menurut Ketua BUMDES, Sekretaris BUMDES maupun Bendahara BUMDES Desa Sukawening Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung mereka menyampaikan penjelasan yang telah bertolak belakang dengan kenyataan dilapangan, “ contoh, Modal BUMDES TA 2020-2021 sebesar Rp. 150.000.000,- ( seratus lima puluh Juta Rupiah ) tidak jelas hingga saat ini keberadaanya, Modal BUMDES TA 2021-2022 Sebesar Kurang lebih RP. 300 Juta rupiah untuk peningkatan Infra struktur dan Peningkatan perekonomian melalui Program Pembelian Bibit Hewan Kambing diduga terjadi Mark Up harga dan sasaran tidak tepat, serta Pengelola yang tidak jelas.
Pasalnya Ketua BUMDES, Sekretaris BUMDES dan Bendahara BUMDES (yang juga sebagai Penyedia Hewan) mengatakan bahwa Pengelolaan Pengadaan Hewan (Kambing) yang dibagikan kepada kelompok masyarakat itu dikelola langsung oleh Pemerintah Desa Sukawening Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung, ujar mereka dikediaman Bendahara BumDes, Rabu 1 Februari 2023.
Menurut Bendahara BUMDES ( sebagai penyedia Hewan Kambing ) dirinya mengaku menerima Uang untuk pembelian Kambing yang akan dibagikan kepada kelompok masyarakat sebanyak 45 Ekor Kambing, menerima Uang Tunai langsung dari tangan Kepala Desa sebesar Rp.101.250.000 ( Seratus satu juta dua ratus lima puluh ribu ) untuk pembelian 45 ekor bibit Kambing, Aku Bendahara BUMDES Rumah pribadinya.
” Ada hal unik yang terjadi, dimana Ketua BUMDES dan Sekretaris BUMDES sama sekali menurut pengakuannya tidak mengetahui kalau pengelolaan pengadaan Hewan ( Kambing) diserahkan ke pihak BUMDES, ? “.
DIDUGA ada praktek kotor dan Indikasi Korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa yang berkolaborasi dengan Bendahara BumDes selaku penyedia Hewan.
Sementara berdasarkan informasi yang kami himpun dari pihak Pemerintah Desa yang disampaikan Oleh sekretaris Desa diruang kerjanya (1/2/2023) menjelaskan bahwa untuk Pengelolaan untuk Pengadaan Hewan Kambing sepenuhnya diberikan kepada pihak BUMDES, baik SPJ serta Berita Acara itu menjadi tanggung jawab pihak BUMDES, pihak Desa hanya menganggarkan pembelian 1 ekor Kambing dengan Harga Rp.2.500.000,-( dua juta lima ratus ribu rupiah ) per ekor. (BR.12/68)
Discussion about this post