Sumedang (BR).- Polres Sumedang gelar konferensi pers kasus pidana, dimana Satreskrim berhasil bekuk pelaku tindak penganiayaan berinisial HN alias Penyok (26) warga lingkungan Lembur Situ yang melarikan diri setelah menikam korban (26/1), yakni terjadi di Jalan Angkrek, Sumedang Utara.
“Pelaku berhasil kita amankan satu orang, pada saat itu juga (Kamis dini hari, 26/1) yang mencoba lari setelah melakukan penikaman terhadap korban,” ungkap Kapolres Sumedang, AKBP Indra Setiawan, Kamis 2 Pebruari 2023.
Lebih lanjut, kata dia, dari kejadian tersebut pihaknya menyita sejumlah barang bukti diantaranya, satu potong jaket sweater warna hitam, satu kaos warna hijau loreng terdapat bercak darah, satu jaket parasut abu-abu, satu jaket Bomber hitam dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Saat ditanya terkait dengan motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban Mika Ruhenda (36) dan Agus Rohman (35).
Kapolres menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi karena pelaku merasa tersinggung diteriaki korban saat mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan di jalan.
“Setelah diteriaki korban, pelaku mendatangi korban dan terjadi cekcot mulut yang berakhir pada penganiayaan terhadap korban. Setelah melakukan penganiayaan, pelaku lari ke gang dan membuang pisau lipat di sungai. Kemudian pelaku berhasil ditangkap warga dan kebetulan melintas patrol Polres Sumedang,” kata Indra.
Adapun, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolres Sumedang, hingga terancam Pasal 351 KUH Pidana ayat (1) dan ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan Ancaman Pidana Penjara 5 Tahun Penjara. (BR-10)
Discussion about this post