KAB. BANDUNG (BR).- Kepala Desa Cukang Genteng, Rosiman dilaporkan ke Polisi Sektor (Polsek) Pasir Jambu dengan kasus dugaan penganiayaan.
Berdasarkan Surat tanda penerimaan laporan, Nomor: STPL – B 34/ V / 2023 / Polsek Pasirjambu, tertulis nama Kades Cukang Genteng, Rosiman telah dilaporkan seorang warga masyarakat PS (61 thn).
Didalam laporan Polisi tersebut, PS mengalami dugaan penganiayaan yang telah dilakukan oleh Rosiman sebagai terlapor.
Kamis, 18 Mei 2023 sekira jam 10.25 wb Kp. Sindangmulya Rt. 02 Rw. 11 Desa Cukanggenteng Kec. Pasirjambu Kab. Bandung telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Sdr. ROSIMAN terhadap pelapor Mo.
Awalnya terlapor datang menemui pelapor ada pun maksudnya adalah meminta warung yang dibangun oleh pelapor tersebut untuk mundur kebelakang.
Setelah itu pelapor meminta waktu untuk melakukan perubahan warung dan kemudian terjadilah perdebatan atau cekcok mulut, antara korban dan terlapor dan tidak lama kemudian terlapor langsung mencekik leher dengan menggunakan tangan sebelah kanan terhadap pelapor.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka kemerahan pada bagian kullt leher kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasirjambu guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, salah seorang Anggota Polsek Pasirjambu pada saat dimintai keterangannya, membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima laporan pada Hari Kamis 18 Mei 2023.
” Surat Pelaporan Polisi dengan nomor: STPL – B 34/ V / 2023 / Polsek Pasirjambu, adalah benar dan sekarang masih dalam tahap penyelidikan,” katanya melalui pesan What Apps. Kamis 18 Mei 2023.
Ditempat terpisah, salah seorang keluarga pelapor mengatakan, pihaknya berharap Hukum bisa tegak seadil – adilnya dan tanpa pandang bulu.
“Sebagai bahan pelajaran untuk semua pemangku kebijakan untuk tidak bersikap arogan, apalagi kepada umurnya yang lebih tua dan masyarakatnya sendiri,” pungkasnya. (BR- 05)
Discussion about this post