KBB (BR).- Ketua Komisi Muamalah Dewan Hisbah PERSIS, Dr. Latief Awaludin, MA, ME. Menjelaskan bahwa untuk menjawab persoalan mendesak umat, Dewan Hisbah memiliki mekanisme pembahasan fatwa. Dr. Latief menyebut kecepatan fatwa untuk memenuhi kebutuhan fatwa akan terus dioptimalkan.
“Insyaa Allah kecepatan fatwa akan kita terus optimalkan, jamaah atau masyarakat yang membutuhkan opini hukum dari Dewan Hisbah sampaikan saja, insyaa Allah akan direspon,” jelas Dr.Latief yang juga Ketua Bidgar Perzakatan PP PERSIS, di Pesantren PERSIS 50 Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (24/5/2023).
Ia menjelaskan bahwa kebutuhan fatwa adalah kebutuhan mendesak yang dibutuhkan setiap hari.
“Kebutuhan fatwa itu kebutuhan tiap hari, karena fatwa ini opini hukum yang harus cepat tanggap. Ada mufti ada mustafti, lalu produknya disebut fatwa. Mustafti ini kan sekarang ini bukan hanya orang, tapi lembaga, sperti perbankan, leasing, asuransi, BI, OJK, mereka butuh fatwa,” ungkapnya.
Terkait respons cepat terhadap persoalan umat, Dr. Latief menyebut bahwa Dewan Hisbah memiliki beberapa mekanisme untuk memberi jawaban.
“Ada sidang lengkap setahun dua kali, tentu isu-isu yang memang kita seleksi, tidak mungkin semua permintaan langsung direpons. Namun untuk hal-hal yang belum terpenuhi dalam sidang persemester, akan dibahas di sidang terbatas.”
Mekanisme lainnya, Dr. Latief menjelaskan bahwa keberadaan majalah Risalah dijadikan media untuk menjawab persoalan mendesak umat.
“Jadi untuk fatwa yang sifatnya mendesak kita ada forum di majalah Risalah. Ada forum khusus yang disebut majelis ifta, yang di dalamnya diisi anggota Dewan Hisbah,” lanjutnya.
Dalam Sidang Lengkap Dewan Hisbah yang berlangsung pada 23-25 Mei 2023 di Lembang, Dr. Latief menjadi pemakalah yang membahas tentang hukum penggunaan E-Payment. Bahasan tersebut bagian dari respons Dewan Hisbah untuk isu kontemporer yang dibutuhkan umat secara mendesak. (**)
Discussion about this post