KAB. BANDUNG (BR).- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Yayat Hidayat mengaku kaget dan tercengan dengan munculnya isu pihak Pemkab Kabupaten Bandung kalah dalam menangani permasalahan yang terjadi di RSUD Otista.
Menurut Yayat, bagaimana bisa Pihak Pemkab Bandung dalam kasus Gugatan kepemilikan Tanah oleh pihak Koperasi, Ujar Yayat Minggu 28 Mei 2023.
” Bagaimana sampai terjadi hal demikian, kenapa pihak Pemkab bisa kalah, “.
Kita ketahui bersama bahwa Rumah Sakit ini sangat dibutuhkan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Bandung, Ulasnya.
Masih kata Politisi Partai Gerindra Kabupaten Bandung, ini sangat disayangkan karena keberadaan RS. Otista ini sangat dibutuhkan, kalau pihak Pemkab kalah dalam kasus ini, apakah akan dikorbankan Rumah sakit ini.
Pada saat melaksanakan pembangunan dulu, kenapa pihak Pemkab tidak teliti terlait setatus tanah tersebut.
Menurut informasi Amat Putusan sudah keluar yang ber nomer “190/Pdt.G/2022/PN Blb”, Tertanggal 11 April 2023 ( Hari Selasa), Jelas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung yang juga sebagai Ketua DPC. Partai Gerindra Kabupaten Bandung.
Ditegaskan Yayat Hidayat, dengan adanya isu tersebut pihak DPRD akan mengundang pihak terkait untuk meminta klarifikasi dan kejelasan isu kalahnya Pemkab Bandung dalam permasalahan RS. Otista oleh pihak Koperasi. (BR.01)
Discussion about this post