Kab. Bandung (BR) – Polresta Bandung berhasil mengamankan oknum guru mengaji berinisial ADR (58) karena mencabuli belasan santriwatinya di wilayah Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan kejadian tersebut terjadi sejak April tahun 2023 lalu.
“Kejadiannya sejak April dan selang satu bulan tersangka ditangkap pada 20 Mei 2023,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (29/5/2023).
Kusworo menuturkan, dari kejadian tersebut total korban yang dicabuli oleh tersangka ADR sebanyak 12 orang dengan usia korban antara 9 hingga 16 tahun.
“Modus pelaku mencabuli pada korban, pertama membujuk rayu santriwati berusia 16 tahun dengan dalih agar berkah dan supaya pintar,” tutur Kusworo.
“Korban kena bujuk rayu hingga akhirnya menanggalkan pakaian dan pakaian dalam, sehingga terjadi persetubuhan dengan tersangka,” tambahnya.
Selanjutnya, kata dia, sebelas korban lainnya diraba, dicium dan dipegang oleh tersangka. Ia mengatakan korban pertama yang disetubuhi tidak sampai hamil.
Lanjut Kusworo, pelaku sempat menikahi salah satu korban setelah dilakukan mediasi oleh berbagai pihak. Namun, keluarga korban tetap ingin masalah tersebut diproses hukum dan saat ini pelaku ditahan di Mapolresta Bandung.
Atas perbuatannya, tersangka ADR dikenakan pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu undang-undang nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (BR.01)
Discussion about this post