Sumedang (BR).- Pasal-pasal tentang pertembakauan masih terus menjadi kontroversi di pembahasan RUU Kesehatan. Dimana, Pasal 154 ayat 3 menyebutkan, Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat berupa (a) narkotika, (b) psikotropika, (c) minuman beralkohol, (d) hasil tembakau, dan (e) hasil pengolahan zat adiktif lainnya.
Atas polemik diatas, Ketua DPD APTI Jabar H Suryana secara tegas mendesak pemerintah dan DPR mengeluarkan Pasal 154-155 dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law, yakni terkait pernyataan rokok disetarakan zat adiktif, psikotropika atau mengandung narkoba.
Menurutnya, DPD APTI Jabar menilai pemerintah terlalu berlebihan menyamakan tembakau dengan narkotika dalam satu definisi kelompok zat adiktif yang diatur dalam RUU Kesehatan.
“Saya mewakili suara teman-teman petani tembakau, pada prinsipnya tidak menolak dan setuju karena regulasi tersebut dibutuhkan. Silahkan disahkan RUU Kesehatan, tapi dengan catatan jangan mencantumkan bahwa zat adiktif pada olahan tembakau sejajar dengan narkotika dan psikotropika,” tegas Suryana dalam keterangan tertulisnya yang diterima bandungraya.net, Minggu 18 Juni 2023.
Sisi lain, sebutnya, tembakau tentu tidak boleh dianaktirikan seperti yang diamanatkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014. Dimana ekosistem pertembakauan memiliki daya serap tenaga kerja yang tinggi dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian nasional.
“Seyogianya, bila tembakau masuk di pasal tersebut akan mengakibatkan timbulnya pengangguran serta perekonomian petani tembakau akan hancur. Bahkan lebih jauhnya, pendapatan negara tentang bea cukai dan pajak rokok akan hilang. Diduga bukan tidak mungkin, penjara juga akan penuh dengan para petani tembakau,” katanya.
Karena itu, Suryana, mendorong agar pasal-pasal yang menggabungkan tembakau sebagai bagian dari zat adiktif dalam RUU Omnibus Kesehatan untuk dihapus dan dikeluarkan jangan ada kata tembakau dari Pasal 154 tersebut.
“Semoga kedepannya pemerintah dan DPR, bilamana akan membuat regulasi harus dipertimbangkan dari berbagai aspeknya, hingga tidak terjadi gejolak seperti saat ini,” tukasnya. (BR-10)
Discussion about this post