Kab. Bandung (BR) – Hanya dalam waktu enam jam Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan seorang remaja laki-laki di perkebunan teh Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.
Kasus pembunuhan tersebut terungkap saat jenazah korban berinisial MFA (16) warga Pangalengan, ditemukan oleh warga di kawasan perkebunan teh Malabar, Kampung Cibolang, Desa Banjarsari, Pangalengan, Senin (10/7/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan warga saat itu menemukan jenazah korban yang sudah meninggal dalam kondisi tertutup ranting-ranting pohon.
“Kondisi korban ada luka di bagian kepala belakang dan bekas jeratan di lehernya. Setelah dilaporkan ke polisi. Dilakukan penyelidikan, dan pukul 18.00 WIB tersangka inisial ATS usia 26 tahun berhasil kami tangkap,” ungkap Kusworo saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Kamis (13/7/2023).
Kusworo menuturkan, motif tersangka membunuh korban karena didasari persoalan utang. Tersangka, kata dia, memiliki utang sebesar Rp25 juta kepada bosnya, dan tinggal menyisakan kekurangan Rp4 juta.
“Tersangka terus-terusan ditagih utang. Tersangka merada pusing bagaimana caranya mendapatkan uang dengan cepat,” ujarnya.
Hingga akhirnya, lanjut Kusworo, tersangka melihat korban sedang bermain layang-layang pada Minggu (9/7/2023), sehingga timbul ide dari tersangka untuk mengambil motor korban.
“Korban di daerahnya memang biasa mengantar-antar orang pakai motornya. Di situ tersangka akhirnya meminta antar kepada korban dan mengiming-imingi upah Rp70 ribu. Korban pun mau,” katanya.
Kemudian, di perjalanan tersangka meminta korban untuk berbelok ke arah tempat yang sepi (TKP), dan sewaktu di TKP dengan posisi di atas motor, tersangka mencekik korban menggunakan siku tangan sebelah kiri.
“Korban spontan melawan sehingga terjatuh dari motor yang dikendarainya. Setelah terjatuh, tersangka langsung mengambil batu dan memukulkannya ke bagian belakang kepala korban sebanyak enam kali hingga berdarah dan langsung tidak berdaya,” bebernya.
Setelah itu, tutur kapolresta, dalam kondisi korban tidak berdaya, tersangka langsung menarik baju korban samoai ke leher dan melilit korban memakai baju sehingga kepala korban tertutup oleh baju yang dipakainya.
“Tersangka langsung menarik korban ke bawah pohon. Setelah memastikan korban meninggal. Tersangka sempat mengaburkan jejak dengan menutupi tubuh korban pakai ranting pohon. Tersangka pun kabur dengan membawa motor korban,” terangnya.
Motor tersebut, setelah itu dijual oleh tersangka kepada seorang penadah yang juga turut ditangkap.
Akibat perbuatannya, ATS dijerat Pasal 340, 338, 365 ayat 4, 351 ayat 3 KUHP, dan Pasal 80 ayat 3 UU RI tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (BR.01)
Discussion about this post