Bandung (BR).- Meski sempat viral di berbagai media baik Online, cetak, maupun elektronik lainnya, Bupati Bandung Dr. H. M. Dadang Supriatna S. Ip. M. Si dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) RI.
Atas dugaan tindak pidana Korupsi dan Gratifikasi, namun hal itu nampaknya tidak membuat miris dan mengganggu program yang sudah dicanangkan Dadang Supriatna.
Apalagi saat ini dibuktikan dengan adanya permintaan Kang DS sapaan akrab Bupati Bandung, agar para ASN dapat hadir bersama isteri pada Tanggal 24 Juli 2023 mendatang, dalam pembinaan dari divisi pencegahan Anti Korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi RI.
” Disamping itu pula diharuskan para ASN hadir bersama isteri, agar mereka mengetahui dalam memenuhi kebutuhan Rumah Tangga, kita memiliki tugas fungsi masing masing yang Memiliki penghasilan harus diketahui oleh keluarga, ” Hal itu disampaikan Kang DS Usai memimpin Upacara Peringatan Hari Koperasi ke 76 Tahun dilapangan Upakarti Komplek Pemda Kab. Bandung, Senin 15 Juli 2023.
Menurut Kang DS, Hal ini dilakukan dalam rangka menciptakan Clean Government di kabupaten Bandung, sengaja kita mengundang Narasumber dari Divisi Pencegahan Korupsi KPK. RI, untuk meminimalisir permasalahan permasalahan yang terjadi dalam menuju clean Government di Lingkungan Pemkab Bandung, Tutur Bupati Bandung.
Keyakinan Kang DS, bahwa dimasa kepemimpinannya, ia ingin dilingkungan Pemkab dan ASN Kab. Bandung benar benar bersih dari indikasi indikasi kegiatan yang akhirnya menyeret dan harus berhadapan dengan Hukum, Clean Government itu keinginan Kang DS dimasa kepemimpinannya. (BR.01)
Discussion about this post