Sumedang (BR).- Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama Anggota Komisi IX DPR RI, Linda Megawati SE., M.Si, menggelar sosialisasi peran serta masyarakat dalam program penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yakni di GOR Desa Jatimulya, kecamatan Sumedang Utara, Sabtu 12 Agustus 2023.
Adapun, Linda Megawati anggota DPR RI dari fraksi Demokrat, mengikuti gelar sosialisasi tersebut melalui sambungan video conference (vicon), dirinya berucap syukur atas terselenggaranya giat sosialisasi BP2MI kali ini.
“Kami anggota DPR RI bekerjasama dengan BP2MI, membuat program penempatan dan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI),” paparnya.
“Semoga dengan hadirnya program ini, selain dapat bermanfaat bagi PMI, juga bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia khususnya warga masyarakat Sumedang,” harapnya pula.
Dalam kesempatan tersebut, tampak hadir pula Anggota DPRD Kabupaten Sumedang fraksi Demokrat, Willy Jordan Sumardi, S.Sos, didampingi Kades Jatimulya Entis Sutisna S.Sos, berucap terimakasih dan apresiasi tinggi atas terselenggaranya giat sosialisasi BP2MI di desa Jatimulya.
“Saya hadir sebagai tuan rumah, karena pituin warga Jatimulya. Tentunya sangat mendukung sekali adanya program BP2MI yang diusung Anggota DPR RI fraksi Demokrat,” ujar Willy yang akan mencalonkan kembali pada kontestasi pileg di dapil 1 (Sumedang Utara, Selatan dan Ganeas).
Sementara itu, hadir sebagai narasumber Penyuluh Hukum Ahli Muda BP3MI Jabar,
Atep Suryadi Hidayat, S.E, Analis Tenaga Kerja BP3MI Jabar, Ade Kusnadi MM, dan
Kabid Penempatan dan Perluasan Ketenagakerjaan pada Disnakertrans Sumedang, Drs. R. Asep Muldansyah, AM.M.Si.
Dijelaskan, Analis tenaga kerja Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat, bahwa pihaknya bertugas memberikan kemudahan untuk pemenuhan dokumen bagi para PMI.
“PMI itu sendiri adalah merupakan warga negara Indonesia baik laki-laki maupun perempuan, yang memilih bekerja di luar negeri dan memiliki perjanjian kerja dalam waktu yang ditentukan,” ungkapnya.
Hal serupa, disampaikan Kabid Penempatan dan Perluasan Ketanagakerjaan Disnaker Sumedang, dirinya sesuai pada bidangnya sering mensosialisasikan program perlindungan PMI yang dulu disebutnya TKI.
“Setiap warga negara berhak mendapatkan kehidupan yang layak begitupun para PMI, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 27 ayat 2: “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” terang dia.
Kendati begitu, tegasnya, tentu saja perlu dihindari modus operasi pengiriman PMI non-prosedural, jangan sampai menjadi pekerja migran yang bermasalah itu adalah mereka yang ilegal (tidak syah) tanpa diketahui oleh pemerintahan dan dinas terkait.
“Melalui sosialisasi ini, jangan sampai masyarakat terbujuk calo PMI dengan janji-janji manisnya. Karena hingga sekarang ada beberapa yang belum bisa dipulangkan, tercatat 15 pekerja migran yang bermasalah (ilegal) di kabupaten Sumedang,” tandasnya. (BR-10)
Discussion about this post