Kab. Bandung (BR) – Sempat viral di media sosial, terduga pelaku penjabretan terhadap anak di bawah umur akhirnya berhasil diringkus Satuan Reskrim Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (9/8/2023).
“Kejadiannya sekitar pukul 17.43 WIB di daerah Komplek TCI, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot,” kata Oliestha, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (14/8/2023).
Ia menjelaskan, pada saat itu korban sedang bermain sepeda di arena kompleks, kemudian terduga pelaku berinisial RFA (30) menghampiri korban dan mengambil paksa tas yang sedang dipakai korban dengan cara menariknya hingga terputus.
“Setelah melakukan aksinya itu, pelaku langsung melarikan diri. Dengan adanya kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian leher dan mengalami kerugian materil sebesar Rp.7.500. Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandung,” terangnya.
Mendapat laporan tersebut. Unit Resmob, Inafis, dan Opsnal Satuan Reskrim Polresta Bandung kemudian mendatangi TKP.
“Didapatlah alat bukti mengenai identitas pelaku sehingga dari alat bukti tersebut, tim gabungan Sat Reskrim Polresta Bandung langsung melakukam pengembangan secara intens,” tuturnya.
Identitas pelaku pun akhirnya didapatkan. Pada Minggu (13/8/2023) polisi pun akhirnya berhasil menangkap RFA sekitar pukul 23.00 WIB.
“Pelaku adalah kurir paket, dan saat melakukan aksinya dalam kondisi mabuk. Pelaku ini melakukan aksinya untuk membeli minuman keras atau arak,” jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku RFA dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (BR.01)
Discussion about this post