BANDUNG (BR).- Kelompok pedagang pasar banjaran menyampaikan aspirasi di kantor Disperindag (Dinas perindustrian dan perdagangan) yang diterima dan di wakilkan oleh Kabid Perdagangan Disperindag Kabupaten Bandung, Ence Iing Ibrahim, Senin 14/08/2023.
Aspirasi itu terkait dengan :
1. Pedagang menerima untuk dilakukan revitalisasi pasar jika tidak ada biaya sewa dan hanya biaya retribusi seperti sebelumnya.
2. Jalankan rencana kerja dalam AMDAL secara benar khususnya agenda pembebasan lahan yang seharusnya dilakukan pada bulan 1-3 bulan , namun sampai ini belum dilakukan ,yang ada adalah penggusuran ,padahal ada lahan milik pedagang dalam pasar tersebut.
3. Mohon hentikan intimidasi dalam bentuk apapun kepada para pedagang selama proses revitalisasi pasar (notula sebagaimana telampir).
“Kalaupun ada pembongkaran, pembongkarannya bertahap yang sudah selesai urusan dan kalaupun ada intimidasi langsung laporan ,meskipun sekarang ada gerakan-gerakan sifatnya persuasif,”ujar Ence.
Dijelaskannya diawal kajian amdal kami menjanjikan akan membebaskan ,tetapi belum karena kita menguruskan masalah yang lain dulu waktu itu amdal belum selesai dan sekarang di revisi maka wilayah itu belum bisa kita sentuh. Kita terus berdoa dan berupaya agar para pedagang yang ada di sana memiliki peta ipl dan yang belum di bebaskan suatu saat deal harganya , masalahnya belum ada penetapan harga ,sambil jalan kalau sudah clear kita bangun semuanya, harapannya kita bangun semua tempat itu strategis.
“Ini ada kaitannya yang ditanyakan soal dana APBD Sebenarnya ini beberapa kali dijelaskan oleh pa kadis , saya hanya menyampaikan ulang , bahwa kita berupaya konfrensi tingkat provinsi , pusat sampai kementrian bukannya kita tidak mau merevitalisasi dengan APBD tapi kita tidak bisa meregulasi dengan pemerintah sebesar itu maka dengan cara lain berkerjasama dengan pihak ke 3,” tukas Ence.
Kelompok Para pedagang pasar banjaran merasa kurang puas dan masih memiliki banyak pertanyaan dan keresahan yang belum mendapatkan solusi yang menjawab dari pemerintah terkait. (BR.94)
Discussion about this post