Cimahi, (BR).- Satnarkoba Polres Cimahi mengamankan 9 orang tersangka atas kasus peredaran obat keras jenis Tramadol dan Exshimer dalam sepekan, sebanyak 13,954 butir hal ini disampaikan Kapolres Cimahi Akbp Aldi Subartono saat jumpa pers, Rabu (16/8/23).
Aldi menyatakan, sembilan pengedar OKT itu ditangkap dalam rentang waktu 8 Agustus 2023 sampai 16 Agustus 2023. Dari tangan para pelaku yang kini telah ditetapkan 9 tersangka.
“Barang bukti yang disita, ada Tramadol, Ehksimer, dengan jumlah total kurang lebih 13.954 butir,” ungkap Aldi.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, ribuan butir obat keras ini diedarkan di Kota Cimahi, Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat
“Para pelaku ini beroperasi di wilayah Kota Cimahi, Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat,” ucap Aldi.
Lebih lanjut Aldi mengatakan modus yang dilakukan para tersangka ini menjual secara Cash on Delivery (COD) dan membawa tas gendong sistim tempel.
Salah satu tersangka saat ditanya Aldi mengatakan bahwa Ia hanya menjadi kurir dengan mendapatkan upah 500 ribu rupiah sekali antar, yang bersangkutan ini baru 3 bulan menjalankan usaha ini perihal siapa yang menjadi distributornya tersangka ini menjawab tidak tahu.
Saat ditanya oleh awak media terkait seperti masalah yang terjadi di Karawang, Aldi menegaskan bahwa pihaknya akan terus memerangi perederan obat di wilayah kota Cimahi dan kabupaten Bandung Barat sesuai dengan wilayah hukum Polres Cimahi.
“Kami menghimbau kepada semua lapisan masyarakat bisa membantu pihak kepolisian bila ada peredaran di wilayah sekitar untuk langsung bisa melaporkan ke hotline 110 atau menghubungi ke no telpon Lapor Pak Kapolres,” ungkapnya.
Sementara itu untuk para tersangka ini Aldi mengatakan akan dikenakan pasal 196 atau 197 tentang Undang-undang kesehatan tahun 2009 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah. (BR.25)
Discussion about this post