Sumedang (BR).- Maraknya kebakaran lahan dan hutan di wilayah Sumedang akhir-akhir ini, menjadi keprihatinan bagi semua pihak. Sehingga petugas gabungan dari Polsek Pamulihan beserta Koramil Tanjungsari turun tangan melakukan tindakan konkret dengan melakukan pemasangan spanduk imbauan pencegahan kebakaran dilokasi, yakni Blok Pasir Ciceuri, Desa Cilembu, Pamulihan, Kamis 24 Agustus 2023.
Tampak bekerjasama dalam pemasangan spanduk di Gunung Masigit Kareumbi Barat tersebut, Kapolsek Pamulihan Iptu Ardiyanto, S.H, Kanit Samapta Aiptu Budi Alamsyah, Pjs Kanit Bimas Aiptu Juhaeri, Bripka Roby Roni, dan empat orang personel dari Koramil Tanjungsari.
Adapun imbauan yang disampaikan melalui spanduk, yaitu terdapat beberapa larangan yang sangat penting untuk ditaati, antara lain:
– Larangan membuka lahan dengan cara dibakar.
– Larangan membuang puntung rokok sembarangan.
– Larangan membakar sampah di dekat hutan atau lahan.
Atas adanya pelanggaran terhadap larangan-larangan ini, tentu memiliki konsekuensi hukum yang serius.
“Sesuai dengan UU RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, pelanggar dapat dikenai hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar 15 miliar rupiah. Selain itu, UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup juga mengatur bahwa pelanggaran dapat mengakibatkan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar 3 miliar rupiah,” terang Kapolsek.
Menurutnya, kegiatan pemasangan spanduk ini dilakukan dengan tujuan agar warga masyarakat lebih peduli dan sadar terhadap kondisi musim kemarau yang berpotensi menyebabkan kebakaran di hutan dan lahan.
“Kapolres Sumedang Polda Jabar AKBP Indra Setiawan, memberikan apresiasi atas langkah konkret yang diambil oleh tim gabungan. Hal ini, dalam upaya melindungi lingkungan dan mencegah bencana kebakaran,” tukasnya. (BR-10)
Discussion about this post