Sumedang (BR).- Jajaran Polsek Sumedang Utara Polres Sumedang Gelar Penyelesaian Perkara Restorative Justice Tindak Pidana Penganiaya yang terjadi di wilayah Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, sekira pukul 01.15 Wib (27/8).
Adapun kronologis awalnya, bermula dipinggir jalan tepatnya TKP depan Perum Dano Permai, Kelurahan Kotakaler, Kecamatan Sumedang Utara, telah terjadi tindak pidana pengeroyokan terhadap korban Ryan Fakmil Aqli (31) warga perumahan Mekarsari, Sumedang Utara.
“Kasus penganiayaan tersebut yang dilakukan oleh beberapa orang yaitu RN (32), WR (26), dan IF (32),” ujar Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Dedi Juhana, dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Kamis 31 Agustus 2023.
“Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 KUHPidana,” ungkapnya.
Sehingga, tambah dia, dengan adanya penyelesaian perkara melalui Restoratif Justice dapat memenuhi rasa keadilan dari kedua belah pihak.
“Antara pihak pelaku dan korban beserta keluarganya dapat berdamai, sehingga terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum polsek Sumedang Utara,” katanya. (BR-10)
Discussion about this post