Sumedang (BR).- Kasus dugaan Pungli untuk pembelian Kursi dan Meja yang dikutip dari orang tua siswa Baru tahun ajaran 2023-2024, di SMPN 9 Sumedang seakan akan terkesan dibiarkan pihak Dinas Pendidikan.
Padahal hal tersebut sudah mendapatkan tanggapan wakil rakyat, seperti disampaikan Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Sumedang, H. Mulya Suryadi, S.Pd.,M.Kom sebelumnya dengan Tegas dirinya mengatakan pada intinya pihak sekolah tidak boleh memungut keuangan apapun baik untuk tingkat SD ataupun SMP.
Bila itu benar hasil kesepakatan komite itu sah sah saja, akan tetapi betuknya tidak harus sama rata, tapi disesuaikan dengan kemampuan orang tua murid, jadi tidak boleh ada paksaan, kalaupun ada yang merasa keberatan ataupun tidak mampu jangan dipaksakan, dan itu sifatnya sumbangan bukan iuran wajib, Ujar Mulya Suryadi, Selasa 29 Agustus 2023.
” Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 (pasal 9 ayat 1), menjelaskan satuan pendidikan dasar yang di selenggarakan oleh pemerintah, atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. Serta Permendikbud No 75 Tahun 2016 pasal 12 huruf(a) yang menyebutkan komite sekolah baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan seragam sekolah, ajar sekolah, dan perlengkapan bahan ajar”.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, tidak memberikan komentar dan jawaban sepatah katapun.
Hingga berita ini kembali ditayangkan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang belum juga memberikan klarifikasinya ( Disclaimer).
Indikasi pungutan yang dilakukan pihak SMPN 9 Sumedang hal ini menandakan bahwa pengawasan dari Pihak Dinas Pendidikan serta stakeholder terkait, juga jajaran Saber Pungli patut dipertanyakan. ( BR. 10 )
Discussion about this post