Cimahi (BR) – Satpol PP Kota Cimahi mulai melakukan penertiban media informasi alat peraga kampanye (APK) Partai Politik (Parpol) dan Calon Anggota Legislatif (Caleg) berbentuk spanduk, baliho, banner, dan bendera. Terlebih lagi menjelang Pemilu 2024, keberadaan APK semakin marak.
Seperti yang dilakukan sejumlah anggota Satpol PP pada Senin (4/9/2023) di sejumlah titik lokasi di Cimahi. Puluhan petugas Satpol PP menurunkan spanduk, baliho, banner, dan bendera sejumlah parpol yang bertebaran di Jalan Demang Hardjakusumah, Jalan Cihanjuang, Jalan Amir Mahmud, Jalan Gatot Subroto, Jalan Gandawijaya, dan Jalan
Kolonel Masturi.
Selain melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi, keberadaan spanduk ini juga mengganggu keindahan kota, sehingga terpaksa diturunkan.
“Kita lakukan patroli dan kita tertibkan spanduk yang melanggar, seperti di pasang di tiang listrik, di pohon, dan yang melintang,” ungkap Kepala Seksi Pengendalian Operasional pada Satpol PP Kota Cimahi, Kadina.
Keberadaan berbagai jenis APK tersebut, kata Kadina, melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, dan Perda Nomor 16 Tahun 2003 tentang K3 (Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan).
“Karena tidak diindahkannya perda berdampak pada keindahan kota, sehingga kami tertibkan, biar Cimahi bersih dari spanduk-spanduk,” katanya.
Diakui Kadina, saat ini semakin banyak pemasangan APK, padahal belum diperbolehkan sesuai aturan yang dikeluarkan KPU dan Bawaslu.
“Untuk saat ini tidak boleh memasang APK dulu. Mereka sebetulnya sudah tahu jadwal kampanye juga sangat jelas,” ujarnya.
Pihaknya mengimbau kepada para caleg untuk bersabar dulu, tidak memasang spanduk atau baliho terlebih dahulu karena untuk saat ini belum waktunya.
“Imbauan dari Bawaslu bahwa partai politik peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai sebelum masa kampanye, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kegiatan,” pungkasnya. (Red)
Discussion about this post