BANDUNG (BR).- Mediasi ke dua, terkait tanah kepemilikan Tanah SDN Digebar Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung, seluas 850m2 digelar di Aula Disdik Kab. Bandung, Jumat 08/09/2023 .
Hadir dalam musyawarah yang digelar pihak Disdik diwakili oleh Kasi Sarana Prasarana Bidang SD Setiawan, inspektorat, kepala sekolah SD Cigebar , Kepala Desa Cigebar dan ujang yang mengeluarkan warkah .
“Ada ahli waris datang ke kami , setelah saya tanya masalah nya apa , tenyata masalahnya lahan SD Cigebar , buktinya dia memiliki warkah yang di tandatangani oleh kepala desa ujang tahun 2016 ,tapi memang terjadi peralihan makannya saya mediasi ke disdik, ” Ujar Kuasa Hukum ahli waris dari didi anak dari ude durahman , Ucap Nandang Bisri dari kantor hukum al islah Bojong salak.
Dijelaskan Nandang terjadilah mediasi pertama saling tukar data , sekarang tanggal 8 mediasi ke dua membahas data akhirnya ketemu lah faktor X nya ternyata ada salah satu ahli waris memberikan kesaksian secara sepihak memang telah terjadi katanya pergantian.
“Setelah saya konfirmasi ke ahli waris , banyak ahli waris yang berani memberikan kesaksian belum pernah terjadi pergantian, ” Tutur Dia.
“Alhamdulillah barusan sudah mengerucut dengan cara kita mendatangi ahli waris yang memberikan kesaksian , apa mau bertahan dengan kesaksiannya atau mencabut kesaksiannya , kalau bertahan akan kita uji baik secara pidana maupun perdata, ” Akunya.
“Mereka mengadakan proses belajar mengajar, membangun disana karena ada surat kesaksian sepihak ,saya akan datang bersama dengan aparat desa ke pa eman untuk mengklarifikasi masalah kesaksiannya, “jelasnya.
Dikatakannya setelah kita menyelesaikannya dengan ahli waris pa eman yang telah memberikan kesaksian tentu saja kan ada langkah-langkah selanjutnya .
“Tidak ada penggembokan di pihak ahli waris karena saya arahkan berikan penjelasan jangan lah sampai kesana kita selesaikan secara baik-baik , nanti status hukumnya seperti apa ,Yang jelas nanti hari senin kita sudah sepakat akan datang ke rumah pa eman, ” Tegas Kuasa Hukum Ahli Waris.
Sementara pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung yang diwakili Kasi Sapras Bidang SD Setiawan mengatakan bahwa pada dasarnya pihak Dinas terbuka bagi masyarakat yang akan menyampaikan saran pendapat dan aspirasinya.
“Kita akan berpegang kepada penyelamatan Asset Dinas (Asset Pemerintah) yang notabene sudah terdaftar di BKAD (Asset Daerah). Adapun untuk permasalahan yang terjadi di keluarga itu diluar kewenangan kami, kami persilahkan untuk dimuayawarahkan di keluarga,”tukasnya. (BR .94)
Discussion about this post