Sumedang (BR).- Polres Sumedang amankan dua pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) berinisial MHM (21) dan RP (21) warga Lingkungan Burujul, Kelurahan Kotakulon, Kecamatan Sumedang Selatan.
Hal tersebut, diungkapkan Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Maulana Yusuf dalam Konferensi Pers, yang di gelar di Mapolres Sumedang, Sabtu 9 September 2023.
Adapun, kronologis kejadian sempat viral di medsos yang menimpa tiga orang korban warga Pasanggrahan Baru, Sumedang Selatan tersebut, terjadi pada hari Minggu tanggal 27 September 2023, sekira pukul 02.00 Wib, yakni TKP Pertigaan Gending (Sumedang Selatan).
“Kejadian berawal, saat ketiga korban dengan menggunakan sepeda motor hendak pulang ke rumahnya dari wilayah Angkrek, seketika sekitar Taman Endog korban melihat sekumpulan orang yang berkumpul di wilayah tersebut,” ungkapnya.
“Setelah sampai di Pertigaan Gending, ketiga Korban diberhentikan oleh kedua pelaku MHM dan RP yang juga mengendarai sepeda motor, hingga kedua pelaku menghampiri korban dan melakukan penganiayaan terhadap dengan cara memukul dan menendang,” sambungnya pula.
Lebih lanjut, kata dia, usai melakukan penganiayaan, pelaku MHM meminta uang kepada korban dan mengancam akan membunuh korban.
“Sehingga korban memberikan uang yang ada di dompetnya sebesar Rp 130.000 (Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) kepada pelaku, kemudian pelaku pergi menggunakan sepeda motornya,” katanya.
Namun, sambungnya, ketika melaju beberapa meter pelaku MHM berhenti dan turun dari motornya untuk mengambil Helm milik korban dan membawanya helm korban.
“Para korban baru melaporkan kejadian tersebut seminggu berselang atau pada tanggal 3 September 2023 ke Mapolsek Sumedang Selatan,” terang dia.
Berdasarkan keterangan ketiga korban dan bukti video yang tersebar, Polisi berhasil mengidentifikasi kedua pelaku dan berhasil mengamankan keduanya di rumahnya masing-masing (6/9).
“Kini kedua pelaku dan sejumlah barang bukti telah di amankan di Mapolres Sumedang dan diancam dengan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (BR-10)
Discussion about this post