Cimahi (BR) – Pemkot Cimahi bakal memberikan tindakan tegas terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Pelaku bakal dikenakan sanksi denda maksimal Rp50 juta, atau pidana maksimal tiga bulan penjara.
Penerapan sanksi tersebut merujuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Pengelolaan Sampah, ditambah Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
“Sekarang kami akan melakukan tindakan represif, tidak ada toleransi lagi. Saya akan terapkan Perda,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, Senin (11/9/2023).
Dalam perda disebutkan penerapan sanksi akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran. Sanksi yang bisa diterapkan bagi pelanggar dimulai dari sanksi administratif, berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda dan atau pencabutan izin.
Disebutkan juga bahwa setiap orang dilarang membuang atau mengumpulkan sampah yang tercampur, mencampurkan sampah yang terpilah, mengubur sampah selain sampah organik.
Kemudian membuang sampah di sungai, saluran irigasi, saluran drainase, taman kota, dan fasilitas umum serta jalan. Lalu membakar sampah plastik, membakar sampah di tempat terbuka, mengotori, merusak, membakar atau menghilangkan sarana pengelolaan sampah.
Chanifah mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Satpol PP Kota Cimahi sebagai penegak perda. Rencananya, masyarakat yang tertangkap tangan buang sampah sembarangan akan langsung dibawa ke sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
“Rencananya kita mulai minggu depan. Jadi yang melanggar nanti kena Tipiring. Ini sebagai efek jera juga buat masyarakat,” tegasnya.
Chanifah menjelaskan, penerapan sanksi itu dirasa perlu karena perilaku buang sampah liar di Kota Cimahi terus terjadi di tengah darurat lokasi pembuangan sampah. Alhasil, gunungan sampah liar pun terjadi di sejumlah titik. Bahkan ada yang sampai membuang sampah ke aliran sungai.
“Sekarang ini kita belum bisa buang sampah lagi ke TPA Sarimukti, otomatis sampah numpuk. Jadi saya ingatkan mari pilah sampah di rumah masing-masing, jangan buang dimana saja,” pungkasnya. (Red)
Discussion about this post