BANDUNG (BR)- imbas dari video viral Dua warga yang tertangkap kamera membuang sampah sembarangan ke aliran Sungai Citopeng Jl Suka Sari , Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Aksi tidak terpuji itu dilakukan dua warga pembuang tersebut pada Rabu 6 September 2023 kemudian viral karena aksi mereka direkam oleh warga.
Dalam video itu juga mereka terlihat santai membuang satu per satu sampah yang dikemas ke dalam kantong plastik dan diangkut menggunakan gerobak,
“Pelakunya dua orang, tapi sampah yang dibuang itu bukan berasal dari warga RW 01, melainkan dari RW yang lain ” ujar salah satu warga Cibeureum, yang enggan menyebutkan jati dirinya saat dikonfirmasi, Senin 11 September 2023.
Terkait hal itu akhirnya pemerintah kota Cimahi Melalui Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengatakan kedua pelaku pembuang sampah tersebut sudah dipanggil dan diperiksa.
“Kedua pelaku tersebut sudah di BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” ucapnya, saat dikonfirmasi , Senin 11 September 2023
Ranto Sitanggang mengatakan, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku pembuang sampah itu berinisial SD warga asal Kota Cimahi dan SF warga Kota Bandung,” ujarnya.
Dua pelaku tersebut tidak memiliki pekerjaan dan mereka mengaku sudah tiga kali membuang sampah titipan dari sejumlah warga lain ke aliran Sungai Citopeng.
Ia mengatakan, dengan pembuangan sampah itu mereka mendapat bayaran dari warga yang menyuruhnya, tapi saat membuang sampah ketiga kalinya, mereka mengaku sedang sial
“Pengakuannya mereka membuang sampah (titipan) dari warga mendapat bayaran Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu per warga yang menyuruhnya,” katanya
lebih lanjut Ranto mengatakan Setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya akan gelar perkara bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi untuk memberikan sanksi sebagai efek jera agar mereka tidak lagi melakukan perbuatan yang sama.
Ranto mengatakan, nantinya dari hasil gelar perkara tersebut akan diputuskan apakah kedua pelaku itu akan dikenakan sanksi dan diseret ke meja hijau untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) atau tidak.
“Apabila hasil gelar perkara itu mereka harus disanksi maka berkasnya akan dilimpahkan untuk sidang Tipiring dan yang bersangkutan akan dipanggil kembali melalui surat resmi,” ucapnya.
Sementara itu menurut Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi dengan adanya peristiwa tersebut akhrinya mengambil langkah antisipasi dengan memasang Spanduk di sekitar aliran aliran sungai yang ada di wilayah kota Cimahi dengan bertuliskan Himbauan atau larangan yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota cimahi No 6 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah dengan “àncaman bagi Warga yang melanggar akan dikenakan denda sebasar 50 jt rupiah atau Hukuman penjara selama 3 bulan.
Menurut Tim Patroli sungai dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi mengatakan penerapan sangsi bagi warga yang melanggar ini akan menjadikan efek jera dan tidak dengan membuang sampah sebarangan apalagi ke bantaran sungai yang bisa berdampak banjir nantinya” ujar Riky tim patroli sungai saat di konfirmasi. (BR.25)
Discussion about this post