Kab. Bandung (BR) – Unit Reskrim Polsek Cangkuang bersama Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap seorang tersangka begal payudara berinisial RG (18).
Tersangka melakukan aksinya di Kampung Lembur Kolot, Desa Nagrak, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Rabu (13/9/2023).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan bahwa motif tersangka melakukan hal itu hanya iseng semata.
“Jadi tersangka ini sambil mengendari sepeda motornya, ketika melihat sasaran korban, langsung dengan sengaja menyentuh bagian dada korban yang merupakan siswi SMA,” kata Kusworo, saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Jumat (15/9/2023).
Kusworo menjelaskan, tersangka sudah melakukan aksi tersebut tiga kali dengan waktu yang berbeda. Aksi pertama dilakukan dua pekan lalu, kejadian kedua sepekan lalu dan yang terbaru pada 13 September.
“Nah, korban pertama dan kedua tidak melapor. Yang melapor itu korban ketiga. Namun, setelah korban ketiga lapor dan tersangka kami tangkap, barulah korban kedua juga lapor. Semua korbannya siswi SMA,” ungkapnya.
Setelah mendapatkan laporan dari korban ketiga, jajaran Unit Reskrim Polsek Cangkuang langsung melakukan penyelidikan. Kemudian didapati titik terang identitas tersangka.
“Korban ketiga itu baru lapor hari ini. Dua jam setelah menerima laporan atau sekitar pukul 11.00 WIB, kami berhasil menangkap tersangka,” ucap Kusworo.
Kapolresta menambahkan, pihaknya selanjutnya akan melakukan pendalam terkait kondisi terkini korban. “Termasuk kami juga akan memeriksa kejiwaan dari tersangka atas motif atau kebiasaan yang dilakukannya ini,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, RG harus menanggungnya dengan hukuman dan terancam dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (BR.01)
Discussion about this post