Kab. Bandung (BR) – Polsek Rancaekek bersama Unit Resmob Satuan Reskrim Polresta Bandung berhasil meringkus lima anggota geng motor yang berulah di Perum Kencana, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kapolsek Rancaekek, Kompol Deny Sunjaya mengatakan, kelima tersangka diringkus karena melakukan pengancaman terhadap korban ARU (18) menggunakan senjata jenis airsoftgun.
“Menindaklanjuti video viral yang ada di media sosial, dalam video tersebut terlihat seseorang yang dikejar oleh sekelompok yang diduga geng motor, maka kami dari Polsek Rancaekek dan Unit Resmob Satreskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan,” kata Deny di Mapolsek Rancaekek, Senin (18/9/2023) .
Hasil daripada penyelidikan, tutur Deny, para tersangka menjelaskan bahwasanya pada Sabtu (16/9/2023) sekitar pukul 23.28 WIB, ketika korban akan ke warung di Perumahan Kencana, ketika itu korban dihampiri oleh para pelaku yang menggunakan tiga unit sepeda motor.
Ia menambahkan para pelaku ini mengintimidasi dengan cara memaksa agar korban menyerahkan handphone, dan salah satu pelaku yakni DRS mengacungkan senjata jenis air softgun.
“Dari hasil pengungkapan ini, para pelaku menerangkan bahwasanya mereka ini sedang mencari geng motor lain, dimana dengan kelompok geng motor ini mereka ada masalah,” ujarnya.
Deny mengatakan, para pelaku mengaku tergabung dalam Ikatan Keluarga Besar (IKB) XTC dan mencari korban dari geng motor lain yaitu Pelajar Mahasiswa GBR Indonesia (PMGI).
“Namun ternyata mereka salah sasaran, karena yang menjadi korban ini adalah salah satu mahasiswa yang juga aktif sebagai karang taruna,” jelasnya.
Lebih lanjut Deny menjelaskan, tersangka DRS mendapatkan senjata jenis air softgun membeli dengan cara COD seharga Rp2,3 juta.
“Kami dari pihak kepolisian khususnya Polsek Rancaekek menghimbau kepada masyarakat khususnya kepada para remaja agar menghindari atau tidak mengikuti masuk dalam satu kelompok yang terindikasi geng motor, karena apabila terjadi mereka melakukan tindak pidana, maka kami akan tindak tegas,” tegasnya.
Atas perbuatanya DRS, R, MR, DA dan SP dijerat Pasal 335 Ayat (1) Ke 1e KUHPidana dengan ancaman paling lama 1 tahun penjara. (BR.01)
Discussion about this post