BANDUNG (BR) Beni Baenuri Kasubag Administrasi dan Keuangan Inspektorat Kabupaten Bandung ketika di konfirmasi terkait isu pegawai yang tidak masuk kerja .Soreang Kamis 21/09/2023.
Disampaikannya PNS itu sekarang sudah Daftar Hadir Elektronik (DHE),dengan DHE itu ke detect yang hadir dan tidak hadir ,menurut PP 94 tahun 2021 selama tiga hari tidak masuk Kerja ada notif langsung ke atasan.
” Ya memang Kebetulan ada staff saya pa Tatang tidak hadir tidak mengabsen 3 hari berturut-turut waktu itu sakit ,sebenarnya kita ada aplikasi simpel, ketika kita tidak hadir karena sakit kita harus upload di aplikasi Simpel tapi dia tidak meng-upload, “Ujarnya.
“Saya memberikan tindakan panggilan satu sesuai dengan peraturan yang berlaku kepada pa tatang ketika tidak masuk selama 3 hari berturut-turut karena alasan sakit dan dia tidak sempat bikin surat ijin sakit, ” Imbuhnya.
Dijelaskannya turun SK Hukuman Disiplin ( HUKDIS ) lalu di BAP ketika di koordinasikan dengan BKSDM dia tidak masuk dari mulai tanggal 30 Agustus , selama 7 hari dia tidak masuk kerja .
“hari ke 4,5 dan 6 yang tidak masuk kita tanya ternyata alesannya hp nya hilang ,data di BKSDM itu saya konfirmasi dari tanggal ketika panggilan satu dan dua itu tanggal 30 agustus sesuai dengan notif yang masuk ke saya kita sudah melakukan tindakan internal ke dia, “. Katanya.
3 hari tidak masuk kita panggil dia masuk di hari selanjutnya Akumulatif 6 hari dia tidak masuk hari ke 7 dia masuk .
Panggilan satu dan SK Hukdis panggilan kedua sudah di berikan kepada pa tatang alhamdulillah setelah pembinaan ke dua pa tatang masuk seperti biasa dari minggu kemarin, untuk absen DHE baru bisa absen nya minggu ini karena Hp nya Baru bisa di gunakan karena harus ada proses yang di urus di BKSDM dan Diskominfo, tukasnya. (BR.94).
Discussion about this post