Sumedang (BR).- Terkait indikasi Pungli yang terjadi di SMPN 9 Kabupaten Sumedang, Pihak Inspektorat pun angkat bicara.
“Sebetulnya belum ada SP, cuma karena wilayah maka sangat perlu memanggil sampai dua kali terhadap pihak Sekolah SMPN 9 Sumedang, Komite dan pihak terkait atas adanya informasi indikasi terjadinya pungutan liar untuk pembelian kursi dan meja sekolah “.
Hal tersebut, disampaikan Auditor Pengawas H. Ade Rahayu mewakili Inspektur Pembantu Wilayah II (Irban) Dra. Ani Apriani Rumdana, MM, pada Inspektorat Kabupaten Sumedang, kepada bandungraya.net, saat ditemui diruang kerjanya, Selasa 26 September 2023.
“Ketiga orang pihak terkait membenarkan informasi tentang pungutan itu di SMPN 9 Sumedang. Dimana diakui sebelumnya, mereka menempuh kesepakatan bersama antara orang tua murid, pihak sekolah dan komite. Sehingga mereka menyertakan juga kelengkapannya, seperti daftar hadir, perjanjian dan lain sebagainya,” paparnya.
Bahkan, menurutnya, ada beberapa orang tua murid yang sampai sekarang bersikukuh ingin berkontribusi terhadap pungutan tersebut, Ungkap Ade.
“Setelah viral adanya pemberitaan di media online bandungraya.net, akhirnya pihak sekolah SMPN 9 Sumedang berinisiatif untuk mengembalikan uang pungutan kepada orang tua murid,”jelas Ade Rahayu.
Kendati begitu, pihak inspektorat menegaskan untuk laporannya yang diterima dari pihak SMPN 9 Sumedang dikembalikan lagi untuk dilengkapi. Dimana laporan dari orang tua tidak berdasarkan absen tapi harus berdasarkan kwitansi perorangan.
“Dalam kurun waktu dua hari kemudian, pihak SMPN 9 Sumedang kembali datang lagi ke kantor Inspektorat dengan melengkapi, membawa bukti-bukti pembayaran pengembalian ke orang tua,” imbuhnya.
“Dengan laporan ini, bila melihat bukti-bukti tersebut secara betulnya sudah tidak ada masalah karena bukan korupsi. Kalau memang dimasukkan kategori korupsi saya rasa bukan, tetapi ini ranah Saber Pungli. Karena mungkin pihak sekolah punya kekhawatiran anak didiknya tidak ada pasilitas kursi dan meja sekolah, sehingga memilih cara seperti itu. Walaupun karena sekarang sudah ada dana bos, tentu tidak boleh ada sumbangan seperti ini,” sambungnya.
Menurutnya, terkait hal tersebut entah pihak sekolah kurang paham prosedur atau seperti apa. Namun yang jelas sebetulnya apapun alasannya tidak boleh ada pungutan liar di Sekolah.
Sisi lain, disinggung mengenai rumor adanya pemanggilan dari Polres Sumedang terhadap pihak Sekolah SMPN 9 Sumedang, pihaknya menegaskan bahwa itu bukan ranahnya Tipikor karena tidak ada kerugian dan unsur korupsi, terkecuali kalau Tipikor melepaskan ke Saber Pungli untuk ditanganinya.
“Semoga kedepannya, Dinas Pendidikan harus lebih mensosialisasikan tentang dana bos ke Sekolah-sekolah. Jadi tim bos kabupaten harus lebih efektif, kontrol, monitoring, melakukan secara kontinyu untuk pertanggung terkait dana bos dan lain sebagainya. Evaluasi sehingga tidak warna warni pertanggungjawaban sekolah itu punya pengetahuan dan pemahaman yang sama,” harapnya pula.
Dengan kejadian tersebut, ” Indikasi pelanggaran ” Sudah terjadi di SMPN 9 Sumedang, pertanyaannya langkah apa yang akan pihak Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Sumedang, sebagai salah satu lembaga bagian dari Saber Pungli Tingkat Kabupaten. (BR-10)
Discussion about this post