Kab. Bandung (BR).- Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap temu mayat wanita yang terbungkus plastik di salah satu villa di Kampung Warnasari, Desa Warnasari, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Selasa (26/9/2023).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan kejadian temu mayat tersebut terjadi pada Selasa sekitar pukul 14.00 WIB.
“Berawal dari penemuan mayat seorang perempuan inisial N (21), kemudian dari tim inafis Satuan Reskrim mendatangi TKP dan dilakukan olah TKP,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu (27/9/2023).
Kusworo menuturkan, setelah dilakukan olah TKP kemudian didapatkan hasil bahwa korban diduga kuat meninggal dunia akibat mengalami kekerasan fisik.
Kapolresta mengungkapkan, setelah melakukan penyelidikan, tak butuh waktu lama usai ditemukan mayat wanita tersebut, pihaknya langsung mengamankan tersangka AJ (22) di wilayah Sumedang.
“Korban meninggal dunia setelah tersangka AJ mendorong korban hingga terjatuh ke lantai dan selanjutnya tersangka memukul kepala korban dengan menggunakan tabung gas ukuran 3 kilogram,” bebernya.
Motif dari kejadian ini, lanjut Kusworo, tersangka cemburu karena melihat korban chating dengan laki-laki lain usai berhubungan badan dengannya, sehingga tersangka emosi dan terjadi pertengkaran antara korban dengan tersangka.
Atas perbuatannya pelaku AJ dijerat Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (BR.01)
Discussion about this post