Bandung (BR).- Predikat status yang diraih oleh Pemerintah Desa yang ada di kabupaten Bandung, baik itu Desa Berkembang, Desa Maju maupun Desa Mandiri.
Hal ini tidak berpengaruh terhadap proses pelayanan dan proses pencairan Anggaran yang di Terima oleh pemerintah Desa baik itu Dana Desa ( DD) maupun Dana Perimbangan Desa (ADPD).
Itu semua dikeluhkan para Kepala Desa yang Desanya menyandang kategori Desa tersebut di atas.
Seperti yang diutarakan Kepala Desa yang ada di Kecamatan Ciwidey, Pasir jambu, Rancabali, Pangalengan, Katapang, Kutawaringin, Cimaung dan lainnya, yang enggan disebut jati dirinya mengatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan Proposal selama kurang lebih 2 bulan, tapi pencairan Dana Desa (DD) tahap II (Dua) hingga akhir September 2023, belum juga ada tanda tanda Dana tersebut akan segera cair.
” Ga ada pengaruh predikat/kategori Desa Baik itu Maju maupun Mandiri, “.
Kenyataannya proses pencairan Dana Desa (DD) /ADPD tetap saja molor, entah apa penyebabnya, kalau memang proposal tidak memenuhi persyaratan kenapa tidak ada pemberitahuan dan pembinaan dari pihak Kecamatan dan DPMD.
” Contoh, Proposal belum lengkap atau SPJ sebelumnya belum Lengkap, “.
Kami sangat berharap Pemerintah Pusat ( Kemendes) dapat memperhatikan keperluan dan kebutuhan serta perkembangan yang terjadi di Desa, jangan biarkan kami Kepala Desa dan Perangkat Desa jadi sumber pitnah Masyarakat.
Dalam pemberitaan sebelumnya Kepala DPMD Kabupaten Bandung Tata Irawan Subandi, mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah memperhambat proses pencairan, kalau proposal sudah masuk dan memenuhi syarat pencairan hanya membutuhkan waktu 3 – 4 hari saja.
Akan tetapi kenyataanya dilapangan lain, gara gara 60 Desa, proses pencairan 210 Desa lainya ikut terhambat. (red)
Discussion about this post