PASIR JAMBU (BR).- Pelaksanaan proyek Menara Telekomunikasi di Kampung Culamega Desa Cikoneng, Kecamatan Pasir Jambu, Kabupaten Bandung Abaikan Perlengkapan Kerja, diduga belum mengantongi ijin dan belum mengantongi hasil kajian Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung.
Hal tersebut diperkuat, oleh pengakuan, salah seorang warga Desa Cikoneng, Dadang (54 tahun) mengatakan, sebaiknya Pelaksana dari perusahaan yang melaksanakan kegiatan proyek tersebut, melakukan sosialisasi terlebih dahulu, sebagai dasar yang harus ditempuh, sebagai bagian dari mekanisme perijinan.
“Diiketahui bahwa sesuai dengan undang-undang Nomor 1. tahun 1970 tentang keselamatan kerja,
sebagai aturan pokok K3, UU yang mengatur kewajiban perusahaan dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja,” kata Dadang ditempat kediamannya. Selasa 3 Oktober 2023.
Hal senada dikatakan salah seorang perangkat Desa Cikoneng, mengatakan, Pemdes Cikoneng belum memberikan rekomendasi ijin, baru hanya memberikan keterangan status hak milik tanah.
“Sepengetahuan saya, Pemdes Cikoneng hanya memberikan status hak tanah belum mengeluarkan surat rekomendasi ijin pelaksanaan proyek tersebut,” katanya di Kantor Desa Cikoneng. Senin 2 Oktober 2023.
Sementara itu, Pelaksana lapangan dari kontraktor yang melaksanakan kegiatan tersebut, Sopian, pada saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, sepertinya enggan untuk memberikan penjelasan kepada awak media (Disclaimer). (BR-05/65)
Discussion about this post