Soreang, (BR).- Larangan dan himbauan yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Bandung kepada Parpol dan Bacalon legislatif untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) pada 4 -27 November 2023, tidak semuanya di patuhi.
Nyatanya, pantauan Bandungraya.net dilapangan, ada beberapa Bacalon baik pusat, provinsi dan Kabupaten dari Partai Peserta Pemilu masih terpangpang di pusat jalan Gading dan jalan pintu masuk tol Seroja, hingga ke pelosok daerah di Kabupaten Bandung.
Masih banyaknya baligo / APK yang terpangpang dan terpasang calon anggota legislatif baik pusat, provinsi dan Kabupaten, yang masih mempergunakan lambang atau paku yang dicibloskan ke no urut salah satu calon.
Hal ini nampak kelalaian, bahwa pihak KPU dan Bawaslu Kabupaten Bandung tidak serius dan sigap dalam menyikapi beredarnya APK yang terpangpang dan terpasang di wilayah Kabupaten Bandung.
” Padahal Rapat Koordinasi berbagai lembaga dan instansi terkait kerap dilaksankan, “.
Saat di hubungi Ketua KPU Kabupaten Bandung Syamsudin berkaitan dengan hal tersebut melalui Pesan Singkat WhatsApp mengatakan bahwa itu kewenangan Bawaslu, dan Harus Laporan ke Bawaslu, jawabnya Singkat.
“Untuk penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) masih menggunakan lambang paku itu yang dicobloskan ke nomor urut calon legislatif, seharusnya ditegur dan diberikan sanksi sesuai dengan himbauan dan larangan KPU Kabupaten Bandung,” (** )
Discussion about this post