KBB, (BR).- Kasus pelecehan yang dilakukan terhadap anak dibawah umur, siswi kelas V SD dan Siswi kelas VII SMP yang dilakukan di salah satu Villa di Mekarwangi Kecamatan Sindangkerta Kabupaten Bandung Barat.
“Patut mendapatkan sorotan dan Tanggapan element yang konsen terhadap Dunia Pendidikan dan Perlindungan Anak, “.
Pasalnya berdasarkan pengumpulan informasi yang di himpun Bandungraya.net dilapangan kejadian tersebut bermula dari kecurigaan warga sekitar.
“Kejadiannya terjadi kurang lebih tiga bulan kebelakang, “.
Seperti disampaikan salah seorang Tokoh masyarakat yang pada saat kejadian ikut serta dan hadir dalam musyawarah antara Pelaku dan keluarga Korban.
” Saya sempat menanyakan kepada korban, apakah benar korban mendapatkan perlakukan tidak senonoh dari Pelaku, ? “.
Benar jawabannya, bahwa korban telah mendapatkan perlakuan bejad Pelaku, selain itu Pelaku pun mengakuinya, akan tetapi korban tidak buka suara saat ditanya berhubungan intim tidaknya, Entah itu malu atau takut, wallahualam, Jelas Tokoh Masyarakat.
Diakui Tokoh, bahwa dirinya menyarankan kepada pihak keluarga korban agar melakukan pemeriksaan secara medis, dan memproses sesuai hukum yang berlaku.
” Pada saat musyawarah yang dilakukan di Villa, aku Tokoh, saya sempat pulang dulu, namun sekembalinya dari rumah ke villa musyawarah sudah selesai, dan saya tidak mengetahui adanya Konfensasi dalam musyawarah yang digelar, ” Kata Tomas.
Selain itu diutarakan Tokoh Masyarakat, bahwa Pelaku meninggalkan Villa secara diam diam dan etah kapan perginya, pada saat musyawarah Aparat setempat ( Ketua RT) hadir dalam musyawarah yang dikelar, Paparnya.
Sementara Kepala Desa sendiri melalui hubungan celuler mengaku bahwa kasus tersebut menurut keterangan dari Ketua RW sudah diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan dengan Konfensasi yang diterima oleh pihak Keluarga, Ujarnya Jumat 17 November 2023.
” Padahal Pemerintah sendiri sudah menjamin dan melindungi hak anak dengan UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 “.
Pertanyaannya sejauh mana Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat dan Lembaga terkait lainnya dalam mensosialisasikan ketentuan tersebut.
Hingga tidak lagi muncul anak anak / perempuan yang menjadi korban kekerasan fisik dan sexsual, serta kekerasan lainnya. (BR.12/22)
Discussion about this post