Sumedang (BR).- Penjabat Bupati Sumedang Herman Suryatman menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2024. Penandatanganan dilakukan antara Pemkab Sumedang dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang di Gedung Negara, Senin (20/11/2023).
Dalam keterangan resminya, Herman mengatakan, NPHD ini merupakan dasar hukum dalam bentuk perjanjian antara pemerintah daerah dengan penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu.
“Regulasi tersebut mengatur tentang hubungan antara pemerintah daerah sebagai fungsi penyedia keuangan daerah, berkorelasi dengan persiapan dan pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Hal itu karena pendanaannya dibebankan pada APBD Kabupaten,” ungkapnya, Selasa (21/11/2023).
Menurutnya, Pemkab Sumedang telah menganggarkan Dana Hibah Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 sebesar Rp 52 miliar. Jumlah tersebut di antaranya untuk KPU sebesar 44 miliar dan Bawaslu sebesar Rp 8 miliar.
“Ini kewajiban Pemda Sumedang yang dianggarkan dalam APBD. Ini akan diberikan dalam tiga tahap total sebesar Rp 52 miliar,” ujarnya.
Herman juga mengajak untuk menyuksekan Pilkada dengan damai agar berjalan lancar, dan menjaga kondusivitas di Sumedang.
Sementara itu, Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi mensyukuri adanya pernanjian NPHD ini. Dengan demikian, adanya kepastian dana hibah yang diberikan Pemkab Sumedang kepada KPU maupun Bawaslu.
“Hari ini ada kepastian secara jelas yang mengikat pemerintah daerah untuk memenuhi dana hibah kaitan Pilkada 2024,” katanya. [BR-10]
Discussion about this post