Bandung (BR).- Bagaikan Lembaga Pendidikan Abal-abal SDIT Fitrah Insani 7, ancam siswa dan orangtua siswa putus Hubungan Sekolah.
“Tanpa melalui prosedur yang benar baik itu teguran lisan dan tertulis, pihak sekolah langsung membuat keputusan melalui surat tanpa nomer dan tembusan langsung mengeluarkan surat Teguran ke dua.”
Surat yang bernada Intimidasi dan ancaman tersebut jelas membuat orang tua siswa terperanjat dan berontak. Dan dipandang orangtua siswa bahwa kerancuan sangat nampak dalam surat yang dikeluarkan SDIT. Fitrah Insani 7 tersebut.
Menurut Orang Tua siswa di kediamannya mengatakan bahwa Ia selaku orang tua siswa sangat dirugikan baik Moril, Spiritual, maupun Materil, dan dengan tegas ia sangat tidak menerima surat yang dikeluarkan pihak sekolah tersebut, Ujar Ir. Dedi Ubaedilah Senin 20 November 2023.
“Dengan langsung keluar Surat Peringatan kedua yang seakan akan intimidasi dan Indikasi Ancaman tersebut, Dedi berpendapat bahwa pihak sekolah sudah bertindak Tidak Bijaksana dan bertindak sewenang weanang dan Arogan, ” Ulasnya.
Padahal menurut Dedi, merupakan kewajiban dan tufoksi guru dan pihak sekolah dalam memberikan pembinaan serta bimbingan terhadap siswa disamping orangtua siswa.
” Kesalahan dan sangsi umumnya ada tingkatannya, mulai dari teguran lisan, SP1, SP2 dan SP 3 (Final) dan itupun harus berdasarkan periode sesuai Tatib disekolah, ini diminta Tatib saja tidak memberikan? “, Paparnya.
Sambung Ir. Dedi, nampaknya pihak sekolah belum memiliki pengalaman yang mumpuni dalam menyikapi segala sesuatu hal yang muncul dari anak, dan ini sangat diharuskan serta diwajibkan bagi stakeholder terkait dalam memberikan pembinaan terhadap SDIT Fitrah Insani 7, jangan sampai dibiarkan hingga muncul anak yang putus sekolah di kabupaten Bandung akibat kebijakan sepihak yang muncul dari pihak sekolah.
“Diduga pihak sekolah telah melakukan pemufakatan jahat dengan pihak orangtua yang lain, agar salah satu anak dapat diputus dan dikeluarkan dari sekolah,” tegas Dedi.
Perlu diketahui pihak SDIT Fitrah Insani 7, bahwa anak kami bukan Anak Jahat dan bukan lahir dari orangtua yang jahat, kalaupun ada karakter yang lain dimilikinya, bila itu terjadi di halaman sekolah merupakan tanggung jawab sekolah dalam memberikan bimbingan dan pemahaman terhadap siswa.
Tukas Dedi, akibat dari kejadian sepihak tersebut, jelas kami sebagai orangtua siswa sangat dirugikan dan tidak bisa tinggal diam, kami akan lakukan upaya upaya Hukum sesuai ketentuan yang berlaku tentang Perlindungan Anak.
Sementara Pihak SDIT. Fitrah Insani melalui Wakil Kepala Sekolah Dikdik Ruzain Fathian melalui hubungan selulernya mengatakan bahwa pihak sekolah mengakui kesalahan pihak sekolah atas keteledoran telah mengeluarkan surat teguran kedua.
“Pihak sekolah sudah membatalkan surat Teguran Kedua Tersebut, karena sebelumnya tidak ada surat Teguran Pertama yang dikeluarkan oleh pihak SDIT. Fitrah Insani,” aku Dikdik.
Ditegaskan Dikdik, bahwa pihak sekolah pada hari ini akan menyelesaikan permasalahan tersebut dengan pihak orangtua siswa, sekaligus memberikan Tatib sekolah, Ungkapnya.
“Kami Lembaga Resmi, oleh hal tersebut kami sampaikan permohonan maaf kepada orangtua siswa karena hal tersebut seharusnya tidak terjadi dan menimpa orangtua siswa,” paparnya.
Dengan kejadian ini, nampaknya pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung harus segera mengambil langkah agar para anak di kabupaten Bandung tidak menjadi korban kebijakan pihak sekolah hingga harus putus sekolah. (BR.01)
Discussion about this post