Arjasari. (BR).- Pemerintah Desa Arjasari, Kec. Arjasari Kab. Bandung, melayangkan surat permohonan pelaksanaan Rapid Test terhadap 52 warganya kepada Satgas Covid 19 kab. Bandung, hal tersebut disampaikan Kepala Desa Arjasari Rosiman pada bandungraya. net Senin (20/04) kemarin.
Menurut kades Arjasari yang akrab disapa Wa Eros, bahwa permohonan Rapid Test menyusul adanya kasus yang terjadi terhadap warganya, yang dinyatakan positif Covid-19.
Akibat dari hal tersebut Pemerintah Desa Arjasari mengambil inisiatip agar 52 warga dapat secepatnya dilakukan Ravid Test, dan pihak stakeholder terkait Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung serta satgas covid 19 kab. Bandung dapat mengindahkan permohonan yang disampaikan pemerintah Desa Arjasari Kec. Arjasari Kab. Bandung tersebut.
Dijelaskan Wa Eros, saat ini salah seorang warganya yang sudah dinyatakan positif tengah mendapatkan perawatan di RSHS Bandung.
“Kami berharap Pemerintah Kab. Bandung, Satgas Covid 19 dan Dinas Kesehatan Kab. Bandung dapat segera mungkin melakukan Ravid Test terhadap 52 orang warga yang kami usulkan, hal tersebut untuk menjawab sekaligus menghilangkan rasa was-was warganya,” pungkas Rosiman. (red)
Discussion about this post