Bandungraya.net – Jakarta | Seiring masih tingginya angka penularan dan kasus kematian karena Covid-19 terutama pascalibur panjang, Pemerintah Pusat secara resmi melarang mudik lebaran tahun ini pada 6-17 Mei 2021.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy mengatakan, keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19.
“Cuti bersama idul fitri satu hari ada, tapi tidak boleh ada aktivitas mudik. Pemberian bansos akan diberikan,” kata Muhadjir di Jakarta, Jumat (26/3/2021) dikutip dari cnnindonesia.com.
Aturan resmi tentang larangan mudik, kata Muhadjir, akan diatur lebih lanjut oleh Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur kementerian dan lembaga terkait. Untuk kegjatan keagaman dalam rangka menyambut Ramadan akan diatur Kemenag, dan berkonsultasi dengan organisasi keagamanan,” terang Muhadjir.
Discussion about this post