Bandungraya.net – Jakarta | Meski pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik pada libur Hari Raya Idulfitri tahun ini, Korlantas Polri tidak akan mempersulit masyarakat yang ingin pulang kampung.
Kakorlantas Polri, Irjen Istiono mengatakan, masyarakat yang akan pulang kampung dengan catatan, dilakukan sebelum jadwal pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021.
“Bagaimana adanya mudik awal, sebelum tanggal 6 Mei ya silakan saja. kita perlancar,” ujar Istiono dalam keterangan tertulis diterima, Kamis (15/4/2021) dikutip dari merdeka.com.
Istiono menuturkan, saat ini memang sudah ada gelar operasi oleh polisi di lapangan. Namun, operasi tersebut bukan untuk melarang para pemudik pulang kampung.
Page 1 of 2
Discussion about this post