Bandungraya. net – Sumedang | Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto bersama BNN dan Forkopimda hadiri pemusnahan barang bukti, yakni di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang, Selasa (31/08/2021).
Menurut keterangan Kasubag Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana, bahwa barang bukti yang di musnahkan dalam kurun waktu delapan bulan, adalah sejumlah 35 perkara. Penyelesaiannya, mulai bulan Desember 2020 sampai Agustus 2021 telah mempunyai kekuatan tetap (inkracht van gewijsde).
“Antara lain, jenis narkotika sebanyak 24 perkara, dengan perincian Ganja sebanyak 5 perkara, Tembakau Gorila 4 perkara, Sabu 15 perkara, Psikotoprika dan obat terlarang lainnya 2 perkara, Narkotika jenis Suboxone 3 perkara,” ungkapnya.
Sedangkan, barang bukti miras dan tindak pidana ringan sebanyak 2 perkara, Senjata api 4 perkara dan barang bukti lain yakni senjata tajam, handphone, berbagai macam pakaian dan lain-lain. (BR 11)
Discussion about this post