Cimahi (BR).- Penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mulai dilakukan Polres Cimahi per 1 Januari 2023.
Saat ini Polres Cimahi melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) gencar melakukan sosialisasi terkait tilang elektronik tersebut.
Kasat Lantas Polres Cimahi, AKP Sudirianto, mengatakan bahwa selama dua bulan ini pihaknya melakukan sosialisasi sebelum tilang elektronik benar-benar diberlakukan.
“Selama sosialisasi ini kita tidak melakukan penilangan, tapi berupa teguran secara lisan bagi pengendara yang melanggar,” ujar Sudirianto, Senin (5/12/2022).
Sudir menjelaskan, personil Satlantas Polres Cimahi nantinya akan
menggunakan telepon genggam (gadget) atau ETLE Mobile gadget dalam penerapan tilang elektronik.
Tilang elektronik ini bakal dilakukan di jalan-jalan umum. ETLE Mobile dioperasikan dengan menggunakan kamera handphone. Kamera handphone digunakan petugas lapangan untuk memotret atau menangkap foto dokumentasi pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan raya.
“Setelah pelanggar tertangkap foto ETLE mobile gadget petugas di lapangan, secara otomatis gambar tersebut terkirim ke petugas di back office Satlantas Polres Cimahi untuk proses validasi. Setelah itu dikeluarkan surat pemberitahuan. Kemudian setelah proses validasi selesai dan surat pemberitahuan muncul, akan dikirimkan ke alamat pelanggar melalui kantor pos,” terang Sudir.
Setelah surat pemberitahuan telah diterima oleh pelanggar, kemudian pelanggar tersebut membayar denda sesuai pelanggaranya, melalui transfer ke bank yang sudah ditunjuk.
“Untuk dendanya tergantung dari prlanggarannya sesuai undang undang yang berlaku,” sebut Sudirianto.
Beberapa pelanggaran yang akan dicatat oleh pihak kepolisian seperti pengendara motor yang tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu orang, atau melawan arus.
“Pelanggaran yang bisa diambil oleh ETLE mobile berbasis kamera HP ini, hanya pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata. Tapi kita juga akan tetap menerapkan tilang manual, misalnya yang tidak memiliki STNK atau motor bodong,” pungkasnya. (Red)
Discussion about this post