Cimareme (BR).-Badan Kesatuan Bangsa dan Politik(Bakesbangpol) Kabupaten Bandung Barat(KBB) melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan Organisasi Kemasyarakatan Termin Ke 2, di Aula ABS Cimareme, Kamis (25/2/2023).
Sebanyak 100 ormas hadir dalam acara tersebut,Sosialisasi bertemakan”Melalui kegiatan sosialisasi peraturan perundang undangan organisasi kemasyarakatan kita tingkatkan peran serta ormas dalam mewujudkan pembangunan kabupaten Bandung barat yang berkah dan berkelanjutan”.
Kepala Badan Kesbangpol Ir Apung Hadiat Purwoko M.Si mengatakan,Sosialisasi perundang undangan bagi ormas,LSM dan OKP jadi kehadiran Ormas, LSM dan OKP ini merupakan penajaman untuk semua Ormas,LSM dan OKP bahkan Pemerintah pun harus mengetahui tugas dan fungsinya masing masing.
Masih kata Apung,Ke depan nya manakala kita sudah benar-benar memahami fungsi dan peran masing masing tentunya kita bisa bersinergis bermitra dengan pemerintah untuk kemaslahatan masyarakat KBB.
“Rekan rekan Ormas OKP ini sifatnya independen tetapi karena mereka itu punya hak demokrasi maka ikut berperan serta dalam PEMILU demi menjaga kondisifitas masyarakat dan mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilih, karena hak pilih itu sangat penting untuk jangan sampai terjadi golput,”ujar Apung.
Ditambahkan Apung,Ormas juga sebagai sosial kontrol untuk memotret kinerja pemerintah dengan isyu-isyu di masyarakat,ormas ini sebagai mediator yang menyampaikan kebijakan pemerintah, mengawasi intervensi pelaksanaan program dan menyampaikan aspirasi masyarakat yang belum terlayani oleh pemerintah baik bidang infrastruktur,ekonomi,ormas OKP dan LSM harus berani menyampaikan Kendati komunikasi menjadi 2 arah antara masyarakat dan pemerintah intinya Ormas OKP dan LSM lah yang menjadi penghubung sesuai dengan Visi Misi Bandung Barat Berkah dan Bandung Barat sukses tanpa ekses.
Kepala Bidang Poldagri Bakesbangpol Didin Suhendar S.pd menambahkan, Melaksanakan kegiatan ini dengan harapan Ormas yang terdaftar di kesbang terakomodir dan ada sebuah pengakuan dari Kesbangpol,mudah- mudahan 230 ormas yang dibagi menjadi 2 termin, dan ini merupakan termin kedua dengan judul yang sama.
Masih Kata Dia ,Semoga teman teman ormas ini mempunyai kedewasan, dimana Ormas OKP ini harus lebih tau Undang- Undang dan setelah tau harus bisa menyikapi dalam bentuk hidup berorganisasi, tentunya dari kesbangpol hari ini akan ada pembagian SKT (Surat keterangan terdaftar) artinya segala bentuk organisasi ini harus tercatat di kesbangpol dengan syarat harus tertib administrasi, dengan adanya SKT ini menjadi kebanggaan bagi ormas karena sudah tercatat di kesbangpol berarti sudah terpenuhi legalitasnya.
Ditegaskan Dia,bagi yang belum memenuhi persyaratan,kesbangpol selalu terbuka untuk Ormas OKP yang belum mempunyai SKT kami tidak akan melayani dengan sepenuh hati. (BR.21)
Discussion about this post