KAB. BANDUNG (BR).- Adanya Indikasi Jual Dedet /paksa kamus Basa Sunda yang dipandang sangat memberatkan pihak sekolah dimana harga buku sebesar Rp. 650 ribu per exsemplar.
Hal ini mendapatkan respon Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung H. Ruli Hadiana menurutnya siapa saja memiliki hak untuk berjualan.
Selaku tuan rumah (Kadisdik) tidak bisa menolak bila ada tamu yang datang, baik itu penyedia buku atau lainnya, ujar Kadisdik di ruang Kerjanya Selasa 28 Pebruari 2023.
Namun Ditegaskan Ruli Hadiana, dirinya selaku Kepala Dinas Pendidikan tidak pernah dan tidak mengeluarkan Rekomendasi kepada Pengusaha/Penyedia apapun yang dijual ke pihak sekolah, Tegas Kadisdik.
Menurut Ruli, bilamana di lapangan ada pihak yang mempengaruhi terhadap proses transaksi (Jual/Beli ) prodak, pihak sekolah harus bisa menganalisis dibutuhkan tidak prodak itu dan harus pula dilihat episiensi dan manfaat prodak yang akan dibeli tersebut.
“Disamping itu pihak sekolah harus menyesuaikan pembelian/pengadaan barang dengan anggaran yang ada, kalau memang barang tersebut dibutuhkan, ” ulasnya.
Selain itu dijelaskan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Ruli Hadiana, untuk pembelian suatu barang harus masuk dalam Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) , jadikan RKAS sebagai pedoman dan panduan untuk sekolah dalam Pengelolaan Rencana Anggara Sekolah, termasuk didalamnya untuk pembelian buku dan lainnya, ungkap Ruli Hadiana.
“Kembali kami tegaskan, bahwa pihak Dinas Pendidikan akan mengeluarkan surat edaran dan himbauan kepada pihak sekolah, terkait adanya Indikasi dan Jual paksa barang ke sekolah,” pungkas Kadisdik (BR.01)
Discussion about this post