BANDUNG (BR).- Proyek Tebing Penahan Tanah (TPT) Jalan Nasional Soreang – Cidaun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Disinyalir tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam RAB dan tidak sesuai dengan harapan masyarakat.
Berdasarkan hasil penelusuran dilokasi kegiatan, tepatnya dipertigaan arah pasar Cibereum Kecamatan Ciwidey (Kamis 30 Maret 2023), menemukan beberapa kejanggalan yang harus dievaluasi oleh stakeholder terkait.
Tak adanya papan proyek dilokasi kegiatan menunjukan, bahwa pekerjaan tersebut seperti tanpa perencanaan yang terhitung dan terukur volumenya dengan baik, juga sebagai bukti pelanggaran terhadap Undang – Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Selain itu, bahan matrial yang dipergunakan, memakai batu ranca yang berwarna merah, dikawatirkan, seiring dengan tergerus oleh air bangunan tersebut tidak akan tahan lama.
Pelaksana Kegiatan, Isan, mengatakan, pihaknya terpaksa mempergunakan batu ranca karena stok dimatrialnya pada habis dan harganya lebih murah dari pada harga batu yang pada umumnya.
“Persediaan batu yang biasa dipergunakan sudah habis, jadi terpaksa memakai batu ranca dan harganya lebih murah dari harga batu yang berwarna hitam,” kata Isan dilokasi. Kamis 30 Maret 2023.
Menanggapi hal tersebut salah seorang warga Ciwidey, Sm (54thn), mengatakan, sangat menyayangkan atas apa yang sudah dilakukan oleh pelaksana kegiatan, sebagai lembaga yang berada di bawah naungan pemerintah wajib hukumnya dalam setiap pelaksanaan memasang papan proyek.
Agar dalam pelaksanaannya, lanjut Sm, tidak terjadi polemik serta masyarakat juga mengetahui besaran anggaran, Volume dan nama perusahaan yang melaksanakan kegiatan tersebut.
“Masyarakat sebagai penerima manpaat, jadi berhak tau dan dapat melakukan pengawasan, supaya hasilnya dapat dirasakan secara maksimal,” pungkasnya. (BR- 05)
Discussion about this post