Kamis, 20 November, 2025

Barak’s Gelar Aksi Unras Damai Tuntut Berbagai Permasalahan Tol Cisumdawu

Sumedang (BR).- LSM BARAK’S (Barisan Rakyat Anti Korupsi Sumedang) menggelar aksi unjuk rasa damai sehubungan dengan masih berlarut-larutnya penyelesaian berbagai masalah sebagai dampak pembangunan jalan tol cisumdawu, yakni di Pertigaan eksit Tol Cisumdawu Gate Sumedang Kota, Rabu 18 Oktober 2023.

WAJIBDIBACA

Adapun, kegiatan tersebut mendapat pengawalan ketat dari Kepolisian, Satpol-PP dan pihak terkait. Selain aktivis kemasyarakatan LSM Barak’s, aksi unras juga merupakan gabungan warga terdampak dari Desa Ciherang, Pamekaran, Mulyasari, Sirnamulya, Girimukti, Cigendel, Mekarjaya, Jatimulya dan desa Licin. Didampingi pula Kantor Hukum H. Tony Herdiawan SH, dengan Orator aksi, A. Tarkana (Abah Jeep) dan Yayat.

Ditemui dilokasi, kepada bandungraya.net, Abah Jeep menjelaskan secara runut, bahwa hal ini sesuai dengan UU No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, untuk menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

1). Beraudiensi langsung dengan segenap unsur forkopimda Sumedang (Bupati, Ketua DPRD, Kejari, Ketua PN, Dandim dan Kapolres Sumedang) tanpa kecuali dan tanpa diwakilkan ;

2). Menuntut Pemkab Sumedang untuk melaksanakan diskresi sesuai Perpres nomor 3 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.

3). Meminta Forkopimda Sumedang menerbitkan legal opinion (lo), berupa solusi non litigasi bersifat adiministratif dalam penyelesaian berbagai berbagai masalah yang ditimbulkan akibat dampak pembangunan jalan tol cisumdawu di seluruh wilayah kabupaten Sumedang, antara lain;

A. Proses hitung ulang tanah terhadap kesalahan pengukuran atas bidang – bidang tanah di desa ciherang (dalam row).

B. Percepatan kajian dan pembayaran tanah sisa di desa sirnamulya, girimukti, mulyasari, ciherang, dan atau wilayah-wilayah lainnya.

C. Percepatan penanganan, kajian dan ganti rugi terhadap tanah tanah diluar row yang terdampak pembangunan jalan tol cisumdawu atau akibat dari pekerjaan pt wika dan kontraktor – kontraktor lainnya. (Sirnamulya, Girimukti, Mulyasari, dsb).

D. Penanganan, pengkajian dan percepatan ganti rugi / kompensasi bagi warga yang terdampak longsor disposal pasir haji. (wilayah legok dan sekitarnya).

E. Pendataan ulang atas kesalahan objek pada bidang – bidang tanah di kelurahan situ.

F. Menuntut Forkopimda Sumedang untuk menerbitkan legal opinion (lo) berupa solusi bersifat administratif, tanpa harus melalui pengadilan.

G. Kesalahan objek penilaian tanah pak Budi Maryadi.

“Kita sudah melayangkan surat audiensi kepada Pemkab Sumedang (Bupati), jika tidak ada respon maka ada kemungkinan aksi unjuk rasa ini akan dilanjutkan selama tiga hari sampai pada hari Jum’at (20/10),” kata Abah Jeep.

Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Sumedang AKP Tedi Triyono, saat mediasi peserta aksi unjuk rasa, menyampaikan bahwa ada undang-undang yang mengatur penyampaian aspirasi dijalan tol (pasilitas umum).

“Kami disini adalah melayani, apabila warga ingin berorasi menyampaikan unek-unek atau aspirasinya, ya monggo, tapi jaga fasilitas area aksi dan jangan sampai memblokir jalan tol. Saya kasihan kepada bapak sendiri (peserta aksi), karena ada undang-undang yang mengatur tentang jalan tol, tentu akan berhadapan dengan aparat penegak hukum,” tegasnya. (BR-10)

Berita Selanjutnya

Discussion about this post

KOLOM