KAB. BANDUNG (BR.NET). – Modus Pelanggaran penyaluran BPNT Diduga terjadi di Desa Banjarsari Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung.
Dimana anggaran BPNT sebesar 200 ribu yang seharusnya diterima KPM berupa uang tunai, namun pihak pemdes mewajibkan untuk menukar/membelikan paksa dengan sembako pada agen yang sudah ditentukan Pemerintah Desa Banjarsari.
Hal tersebut diungkapkan oleh salah seorang ketua kelompok BPNT/PKH Desa Banjarsari, saat tim bandungraya.net temui di kediamannya, Senin 8 April 2024.
Ia mengatakan, sebelumnya para KPM dikumpulkan di kantor Desa untuk menyepakati aturan bahwa pencairan BPNT harus ditukar dengan sembako.
“Katanya Desa yang lain sudah berupa sembako, cuman Desa Banjarsari saja yang belum, jadi kita harus menginduk ke yang lain, kata pak Kades,” ucap ketua kelompok.
Selain itu, ketua kelompok sangat menyayangkan dengan sikap kasi kesra Desa Banjarsari, yang mengatakan pihak Kepala Desa akan memberhentikan bantuan kepada KPM yang tidak mau menuruti aturan Desa tentang BPNT.
“Tadi saya mau menggesek, ada pak kesra dengan anak buah agen, banyak yang tidak menggesek, tapi pak kesra bilang gini, saya minta catatannya yang menggesek berupa uang, nanti saya kasihkan ke kades, sudah dari kades itu terserah pak kades, mau di cut (di cabut) bantuannya ya dicabut, kalau bandel (tidak nurut),” imbuhnya.
Hal itu tentu melanggar hak KPM dan Perpres nomor 63 tahun 2017, bahwa penerima bantuan tidak harus menerima dalam bentuk barang.
Selain itu, ” seperti yang dilansir kompas.com, Mensos Risma sebelumya pernah mengatakan, masyarakat yang terdaftar dalam program tersebut boleh mengambil bantuan dalam bentuk uang tunai, tidak ada paksaan untuk menukar dengan sembako, terlebih pada agen yang sudah ditentukan pihak pemdes “.
Disamping ketua kelompok, salah satu KPM dengan inisial IN mengatakan pihaknya sangat keberatan kalau BPNT dipaksa harus dibelikan barang, karena menurutnya keperluan setiap individu berbeda.
“Saya sangat keberatan, karena keperluan kita kan berbeda, kita lebih tahu keperluan kita apa, jadi kita bisa mengatur uang segitu mau dibelikan apa saja,” Tegasnya.
Ia juga merasa kesal karena barang yang disediakan dari agen harus menunggu beberapa hari dari pencairan dana bantuan, kan itu sangat tidak Logika, kalau tidak sanggup biarkan para KPM yang mengeksekusi sendiri, Ucapnya.
“Begitu penggesekan gak langsung dikasih barangnya, harus nunggu 2 hari, baru dikasih beras, udah gitu nunggu lagi, baru dikasih telur, terus nunggu lagi buat buah-buahan, jadi gak langsung, sedangkan masyarakat kan perlu segera,” imbuhnya.
Hal senada dikatakan AA, selaku KPM juga, yang pihaknya merasa tidak diberi kebebasan untuk mempergunakan haknya.
“Itu kan sudah menjadi hak kami masyarakat untuk mempergunakan bantuan tersebut, jadi kami maunya berupa uang saja,” katanya.
Ia juga mengatakan setiap KPM yang mendapatkan bantuan (di Desa Banjarsari sekira 300 KPM), dimintai iuran sebesar 5000 oleh pihak pemdes.
“Dimintai 5000 perorang, gak tahu buat apa,” tegasnya.
Saat dimintai keterangan lewat telpon seluler, Kasi Kesra Desa Banjarsari, Cecep Yanto memberikan klarifikasi.
“Untuk hal itu saya tidak ada pemaksaan, saya kan tahu pedumnya, bebas belanja kemana saja, tidak ada arahan dari kepala desa juga,” ucapnya.
“Jadi begini, tadi kepada ketua kelompok saya minta ditulis data KPM yang mau menggesek ke luar, biar saya bisa laporan ke kades, tidak menyebutkan kades akan mencabut bantuan,” sambung Cecep.
Sementara saat dihubungi melalui hubungan celulernya Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bandung Hj. Yana mengatakan bahwa pihak Dinas akan menugaskan Sekretaris Dinas dan Kabid Linmasos untuk turun ke lapangan.
” Kita harus mengetahui kondisi real dilapang, untuk saat ini Dinas Sosial akan segera menurunkan Tim ke Lapangan, ” Tuturnya. (Nadila)
Discussion about this post