BANDUNG (BR.NET).- Respon cepat jajaran Kepolisian Polresta Bandung dalam menyikapi keluhan dan laporan warga masyarakat, Satuan Narkoba Polresta Bandung lakukan penggeledahan Rumah Warga dibKp. Cipinang RW 02 Desa Gandasari Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo yang disampaikan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polresta Bandung, Kompol Agus Susanto didampingi Kapolsek Katapang, Kompol Asep Surahman dan Kepala Desa Gandasari Kecamatan Katapang Solihin Rizal melakukan penggerebekan ke salah satu rumah warga di Kampung Cipinang, yang dilaporkan kerap menjual minuman keras (Miras).
Hal tersebut dikatakan Kasat Narkoba Polresta Bandung, Kompol Agus Susanto usai melakukan penggeledahan di rumah tersebut, pada Selasa, 9 April 2024.
“Dapat informasi bahwa di daerah Gandasari adanya lokasi penjualan miras, dan dalam hal ini dengan cepat kami tanggapi dengan kerjasama dengan pak Kapolsek langsung ke lokasi,” Aku Kasat Narkoba.
Dalam operasi yang dilakukan, kita sudah melakukan penyitaan, sekira kurang lebih 200 botol minuman keras dengan berbagai merk, sambungnya.
Agus menjelaskan, ini merupakan antisipasi untuk menjaga situasi kondisi masyarakat agar aman dan tertib.
“Apalagi kita nanti malam menghadapi malam takbir, itu untuk menjaga supaya situasi tetap aman, masyarakat tidak melakukan euforia berlebihan dengan minuman keras, sehingga kita perlu upaya tindakan untuk menutup segala macam usaha ilegal yang menjual minuman keras,” terangnya.
Agus Susanto menghimbau agar masyarakat untuk jangan mencoba-coba menjual atau meminum meminum keras, karena salah satu penyebab dari terjadinya kerusuhan adalah pengaruh minuman keras.
“Untuk itu kami mengimbau untuk jangan sekali-kali untuk menjual atau membeli minuman keras sehingga karenanya ada dampak, baik dampak sosial maupun dampak hukum yang akan menjerat,” pungkasnya. (Awing)
Discussion about this post