Senin, 30 Juni, 2025
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

Kang Ace Hasan : Pengalihan Kuota Tambahan untuk Haji Khusus Salahi Aturan

Senin, 24 Juni, 2024 | 11:39 pm
Kang Ace Hasan : Pengalihan Kuota Tambahan untuk Haji Khusus Salahi Aturan

Jakarta,(BR-NET) – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI yang juga anggota Tim Pengawas Haji DPR, Tubagus Ace Hasan Syadzily, mengatakan, tambahan kuota haji sejatinya diperuntukan untuk mengurangi daftar tunggu haji reguler. Karena itu pengalihan kuota tambahan untuk haji khusus dianggap telah menyalahi aturan.

WAJIBDIBACA

Gelar Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Anggota DPR-RI H. Asep Romi Romaya: Diharapkan Masyarakat Terus Mendukung dan Terlibat Langsung

Gelar Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Anggota DPR-RI H. Asep Romi Romaya: Diharapkan Masyarakat Terus Mendukung dan Terlibat Langsung

Senin, 24 Maret, 2025 | 11:01 am
Ketua DPRD Cianjur Metty Triantika Imbau Warga Waspada Potensi Dampak Cuaca Ekstrem di Daerah Rawan Longsor

Ketua DPRD Cianjur Metty Triantika Imbau Warga Waspada Potensi Dampak Cuaca Ekstrem di Daerah Rawan Longsor

Rabu, 12 Maret, 2025 | 11:43 am

“Saya meyakini bahwa tambahan kuota sebanyak 20.000 ini diperuntukan untuk mengurangi daftar tunggu Haji reguler yang sudah berpuluh-puluh tahun dan jumlahnya mencapai 5,2 juta jamaah,” kata Kang Ace begitu Tubagus Ace Hasan Syadzily akrab disapa di Jakarta, Senin (24/6/2024).

Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat itu, menjelaskan, upaya Presiden Jokowi meminta tambahan kuota kepada Pemerintah Kerajaan Arab Saudi ini saya yakin karena beliau menginginkan agar jemaah tunggu reguler yang mengantri puluhan tahun ini bisa teratasi.

“Presiden Jokowi memikirkan rakyat yang antri ingin berhaji, bukan untuk memfasilitasi orang berduit yang akan berhaji,” ungkap Caleg DPR RI terpilih dengan suara terbesar di dapilnya (Kabupaten Bandung dan Bandung Barat) pada Pileg 2024 lalu tersebut.

Menurut Kang Ace, secara resmi, alokasi Haji tambahan sebanyak 20.000 itu sudah diputuskan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI tertanggal 27 November 2023. Yaitu dibagi sesuai dengan UU No 8 tentang Penyelenggaraan Haji & Umroh dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 221.720 dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280 orang.

“Haji khusus dialokasikan 8% sesuai UU pasal 8,” sambungnya.

Keputusan ini, sebut Kang Ace, berdasarkan pada hasil Rapat Panja Haji Komisi VIII yang dibahas secara mendalam dan seksama selama tiga minggu, siang dan malam, melalui rapat resmi di DPR maupun FGD dengan berbagai pihak.

“Hasil Raker antara Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama itu kemudian menjadi dasar penetapan dikeluarkannya Keputusan Presiden RI No 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024,” tuturnya.

Kang Ace menegaskan, kuota tambahan sebanyak 20.000 didapatkan dari kunjungan Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi pada bulan Oktober 2023.

“Dalam pembahasan Rapat Panja & Rapat Kerja antara Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI selama pembahasan Biaya Ibadah Haji, tak ada pembicaraan sedikitpun soal permintaan untuk dialokasikan bagi khusus dari kuota tambahan karena kami menyepakati sesuai dengan UU Haji,” paparnya.

Namun, kata Kang Ace, pada bulan Februari 2024, Kementerian Agama mengubah kebijakan soal kuota tambahan 20.000 itu secara sepihak yang dibagi menjadi 10.000 untuk Haji khusus dan 10.000 untuk Haji reguler tanpa melalui proses pembahasan di DPR RI.

“Sejatinya ketika ada perubahan kebijakan kuota Haji, Kementerian Agama merevisi kembali Kepres No 6/2024 melalui proses pembahasan Raker dengan Komisi VIII DPR RI,” ujar Kang Ace.

Mengapa harus dibahas kembali bersama Komisi VIII DPR RI?, ia menjelaskan, karena komposisi biaya Haji itu menggunakan asumsi jamaah reguler yang ditetapkan sebagaimana jumlah yang disepakati bersama.

“Harus diketahui bahwa asumsi jumlah jemaah Haji ini akan berdampak kepada penggunaan anggaran biaya Haji yang berasal dari setoran jamaah dan nilai manfaat keuangan Haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), “ungkapnya.

Jadi, kata dia, Kementerian Agama tidak bisa mengambil kebijakan sepihak karena pasti akan berdampak kepada penggunaan anggaran, jumlah petugas dan pengaturan lainnya yang telah disepakati bersama dalam Raker Komisi VIII DPR RI dan hasil Panja Biaya Haji.

Dengan demikian, kata Kang Ace, kebijakan pengalihan kuota itu bisa angga telah menyalahi, pertama, hasil Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI tanggal 27 November 2023 yang ditandatangani Ketua Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI.

“Kemudian, kedua, menyalahi Keputusan Presiden No 6/2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 yang menggunakan asumsi jumlah jemaah Haji sebagaimana UU No 8 tahun 2019,” imbuhnya.(jay)

Bagikan579Tweet362Kirim
Berita Selanjutnya
Penyidik Tak Hadir di PN Bandung, Sidang Praperadilan Pergi Setiawan Ditunda

Penyidik Tak Hadir di PN Bandung, Sidang Praperadilan Pergi Setiawan Ditunda

Praniko: Program Bupati Bandung Banyak Berpihak ke Masyarakat

Praniko: Program Bupati Bandung Banyak Berpihak ke Masyarakat

Discussion about this post

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Selasa, 24 Juni, 2025 | 1:26 pm
Musim Penghujan Tiba, DPRD Memohon Warga Kabupaten Bandung Waspada

Ketua DPRD: MTQH ke-39 Jadi Wadah Menumbuhkan Cinta dan Pemahaman Al-Qur’an

Rabu, 18 Juni, 2025 | 10:56 am
PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:48 pm
Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:36 pm
Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:54 pm
Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:53 pm

KOLOM

Perubahan Postur APBD
KOLOM

Perubahan Postur APBD

Rabu, 21 Mei, 2025 | 5:17 pm
Gubernur Jabar Berlakukan Jam Kerja Baru di Bulan Ramadhan
KOLOM

Kabupaten Bandung Menatap Ke Depan

Jumat, 4 April, 2025 | 2:17 pm
Dadan Wildan: Pembelajaran Adab dan Ahlaq Salah Satu Upaya Menghindari Siswa dari Narkoba, Bullying dan Cyber Crime
KOLOM

Populist Education ala Kang Dedi Mulyadi

Minggu, 16 Maret, 2025 | 4:03 pm
Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif
KOLOM

Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif

Minggu, 9 Maret, 2025 | 6:21 pm
BandungRaya

© 2022 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • MANAJEMEN

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI

© 2022 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist