Sumedang, (BR.NET).- Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 (dibacakan 13 November 2025), yang mewajibkan setiap polisi aktif yang memegang jabatan sipil untuk mengundurkan diri atau pensiun.
Menanggapi polemik publik atas Putusan MK tersebut, Kepala Desa Jatihurip, Tata, menyampaikan pandangan bahwa putusan ini sejalan dengan prinsip dasar yang selama ini dianut Polri.
Ia pun menegaskan, banyak tafsir yang beredar tidak sejalan dengan isi dan amar putusan. Seperti halnya, kebetulan Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jatihurip ialah seorang polisi aktif yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Desa Kaduwulung, Polsek Situraja.
“Saya mendengar dan membaca putusan MK tersebut sudah ketok palu, yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian. Dan betul, Direktur BUMDes Jatihurip ialah polisi aktif,” ujar Tata, kepada BR/ Dikte.id, saat ditemui di kantor desa Jatihurip, Kamis 20 November 2025.
Dikatakan, ada beberapa rekan media yang datang untuk konfirmasi atas rangkap jabatan Dirut BUMDes, merujuk kepada PP Nomor 11 Tahun 2021 dan UU Nomor 2 Tahun 2002, pasal 28 ayat (3) bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah pensiun atau mengudurkan diri dari dinas kepolisian.
“Saya selaku Kepala Desa Jatihurip akan menyikapi segala regulasi yang ada. Insyaallah, kami akan mengevaluasi jabatan BUMDes tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Tata, yang juga Purnawirawan Polri.
Ditambahkan Sekdes Jatihurip, Beni Rahmat Sopian, S.T, bahwa Direktur BUMDes Jatihurip terpilih atas dasar musyawarah/ mufakat (yang tertuang dalam berita acara) pihak BPD, Pemdes dan internal pengurus BUMDes Jatihurip.
“Pada saat masa transisi, terpilihlah pak Dudung salah seorang warga Blok 7 Perum Jatihurip. Kami tidak melihat beliau sebagai polisi aktifnya, tapi sebagai warga Jatihurip,” ungkapnya.
Menurutnya, sosok Direktur BUMDes Jatihurip sekarang sudah menjabat selama 2 tahun. Ia awalnya merupakan anggota BUMDes yang sering sharing dengan kepengurusan BUMDes itu sendiri.
“BUMDes berdiri pada tahun 2021. Direktur BUMDes Jatihurip, Mumuh beserta kepengurusannya dikukuhkan pada 2022 selama kurun waktu satu tahun. Setelah Mumuh mengundurkan diri, masa transisi di isi oleh Dudung, hingga saat ini,” terang dia.
“Terlepas dari perihal ini, BUMDes sebuah badan usaha berbadan hukum yang didirikan/ dikelola oleh Pemdes dan masyarakat desa. Tentunya, BUMDes memiliki peran penting dalam menggerakkan ekonomi desa,” tukas Beni.
Sementara itu, Dudung selaku Direktur BUMDes Jatihurip, berucap terima kasih atas saran, kritik dan masukannya dari berbagai sumber. (melalui pesan singkat WhatsApp kepada BR/dikte.id).
“Mantap kang, demi kemajuan masyarakat walaupun tidak masuk di jajaran institusi atau yang lainnya, siap untuk memajukan prekonomian masyarakat,” ucapnya dengan nada penuh semangat. (Gani)













Discussion about this post